Berita Lampung

Anggota DPRD Serahkan Senjata Api ke Polsek Lambu Kibang Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung

Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat menerima penyerahan senjata api dari warga yang diserahkan oleh anggota DPRD Sudirwan.

|
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Kapolsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat Iptu Amaluddin saat menerima langsung penyerahan senjata api milik warga melalui anggota DPRD Sudirwan. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung menerima penyerahan senjata api jenis revolver milik salah warga.

Senjata api tersebut diserahkan ke polsek melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat, Lampung, Sudirwan.

Kepala Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung Iptu Amaluddin membenarkan ada salah satu warga yang menyerahkan satu senjata api tersebut.

Penyerahan senjata itu diterima langsung dirinya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang setempat Aiptu Talsi, S.

"Ya benar kami telah menerima penyerahan satu pucuk senjata api jenis revolver dari salah satu warga, melalui anggota DPRD Tulangbawang Barat Sudirwan," jelasnya, Sabtu (20/5/2023).

Dirinya menjelaskan penyerahan satu pucuk senjata api tersebut atas kesadaran masyarakat.

Baca juga: Kapolres Tulangbawang Barat Polda Lampung Beri Pesan Personel Jaga Kekompakan di Way Kanan

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan untuk Pengamanan Pilkades

"Penyerahan ini atas kesadaran positif dari masyarakat terkait bahayanya menyimpan senjata api," paparnya.

Adapun bentuk senjata api yang diserahkan itu antara lain bergagang kayu warna coklat, 6 silinder tanpa amunisi.

Dirinya mengungkapkan sebelum dilakukan penyerahan itu, pihaknya juga sudah memberikan imbauan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023.

Bagi masyarakat sekitar yang hingga kini masih menyimpan senjata api, agar segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

"Hal ini dilakukan agar masyarakat yang memiliki senjata api terhindar dari proses hukum," terangnya.

Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kesadarannya tentang bahayanya menyimpan senjata api.

Hal itu juga sesuai undang-undang darurat 12 Tahun 1951 tentang bahayanya menyimpan senjata api dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan senjata api, dan bila memiliki segera serahkan pada pihak berwajib atau Polsek terdekat," imbaunya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved