Berita Terkini Artis

Venna Melinda Ucap Syukur Setelah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Atas vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan itu, Venna Melinda ungkap rasa syukur.

Editor: taryono
tribunnews.com
Atas vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan itu, Venna Melinda ungkap rasa syukur. 

Tribunlampung.co.id - Kasus Ferry Irawan KDRT Venna Melinda memasuki babak baru.

Terkini, Ferry Irawan telah divonis 1 tahun penjara dalam kasus KDRT Venna Melinda.

Vonis itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU.

Atas vonis Ferry Irawan itu, Venna Melinda ungkap rasa syukur.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan telah dilaporkan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Venna Melinda.

Baca juga: Detik-detik Rizky Febian Minta Restu Sule untuk Lamar Mahalini

Pada akhirnya penantian Venna Melinda selama ini berbuah baik.

Ferry Irawan akhirnya diberikan hukuman penjara selama satu tahun dan telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023), lalu.

Venna Melinda selaku pelapor kasus KDRT sekaligus korban tersebut mengaku bersyukur dengan keputusan hakim.

"Alhamdulillah KDRT kan sudah dinyatakan Ferry dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas KDRT fisik dan psikis," kata Venna Melinda dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023). 

Walaupun Ferry Irawan hanya divonis satu tahun penjara saja oleh hakim, Venna Melinda justru tidak banyak komentar.

Menurut Venna Melinda, beratnya hukuman yang diterima oleh Ferry Irawan merupakan kewenangan dari hakim itu sendiri. 

"Jadi kalau aku sih untuk urusan vonis berapa lama aku sudah pasrahkan kepada hakim," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Venna Melinda mengakui bahwa keputusan hakim bukanlah bagian dari wewenangnya.

Sehingga Venna Melinda hanya bisa percaya dan menyerahkan terhadap putusan hukuman yang diterima oleh Ferry kepada penegak hukum. 

Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik untuk Ferry Irawan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved