Berita Lampung

Bantah Kadis BMBK Mundur, Plh Kapala Diskominfotik Lampung: Beliau Masih Bertugas Seperti Biasa

Bantah Ferizal Levi Sukmana mundur dari jabatan Kadis BMBK, Plh Kadiskominfotik sebut masih bertugas seperti biasa

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Kadis Kominfotik Lampung Achmad Saefulloh. Bantah Kadis BMBK Lampung mundur, Plh Kadiskominfotik Achmad Saefulloh sebut Kadis BMBK Lampung masih bertugas seperti biasa. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung memastikan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Ferizal Levi Sukmana tetap bertugas seperti biasa.

Ini menepis kabar yang beredar dan menyebutkan jika Kepala Dinas BMBK Lampung Febrizal Levi Sukmana mengundurkan diri.

Penegasan ini dikatakan oleh Kepala Diskominfotik Lampung Achmad Saefulloh saat dikonfirmasi Tribun Lampung di Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).

"Tidak benar itu (informasi mundurnya Kepala Dinas BMBK Lampung)," ujar Achmad.

Kabar mundurnya Febrizal Levi Sukmana merebak pasca viralnya kondisi jalan rusak di Provinsi Lampung.

Lalu, muncul juga adanya dugaan permainan tender perbaikan jalan di Lampung.

Ini dikarenakan alamat pemenang yang tidak sesuai dengan yang dilampirkan dalam lamam LSPE Provinsi Lampung.

Achmad Saefulloh menjelaskan jika dirinya sempat mendapat kabar tersebut.

Ia pun mengkonfirmasi hal itu ke pihak yang bersangkutan langsung.

Achmad Saefulloh mendapat jawaban dari Febrizal Levi Sukmana, kalau tugas kepala dinas BMBK masih dikerjakan masih oleh orang yang sama.

"Barusan saya langsung konfirmasi kepada Pak Levi-nya."

"Pak Levi masih bertugas dan masih tetap Kadis sampai saat ini," jelas Achmad Saefulloh.

Menjawab prihal kabar pengunduran diri, Achmad Saefulloh meyakinkan kalau tidak pernah ada pengunduran diri yang secara tertulis yang diajukan oleh Febrizal Levi Sukmana.

"Pak Levi tidak pernah mengeluarkan (pengunduran diri) baik ucapan maupun berbentuk surat apapun," tegas Achmad Saefulloh.

Diketahui, setelah viralnya di media sosial kondisi jalan rusak di Provinsi Lampung , muncul keganjalan dalam proses tender perbaikan jalan provinsi Lampung.

Hal itu berkenaan dengan alamat kantor pemenang tender yang tidak sesuai antara yang asli dan tertera dalam LPSE Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Tribun Lampung melaporkan ada rumah warga di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, yang entah dari mana dijadikan kantor CV Gunung Emas Rajabasa.

CV Gunung Emas Rajabasa merupakan pemenang tender perbaikan jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan tahun 2023, dengan nilai negosiasi akhir sebesar Rp 4.899.424.000.

Lalu ada CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP) yang disebutkan jadi pemenang tender rekonstruksi ruas jalan Metro-Kota Gajah (link 018) dengan hargas negosiasi akhir Rp 4,9 miliar.

Lokasi kantor CV Bagas Adhi Perkasa disebut ada di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung.

Dalam berita terpisah, Tribun Lampung memuat adanya kejanggalan dalam alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung yang akan ditelisik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menilai keganjalan dalam proses tender tersebut sangat bisa dimungkinkan hadir karena proses kongkalikong atau persekongkolan antara peserta tender dan pemerintah setempat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari pusat untuk menelisik persoalan tersebut dari kacamata persaingan usaha.

Atau adanya laporan pengaduan yang masuk ke KPPU.

"KPPU akan mengawasi ini, menunggu arahan dari pusat maupun masyarakat yang mengadukan," kata Wahyu Bekti Anggoro saat diwawancara di ruang kerjanya di Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023) lalu.

Menurut Wahyu Bekti Anggoro, jika benar ditemukan adanya persengkongkolan dalam proses tender, hal itu akan merugikan publik sebagai objek pembangunan.

Karena program pembangunan tidak akan maksimal.

"Dan biasanya, persengkongkolan dalam proses tender melekat dengan transaksi-transaksi bawah meja, seperti korupsi, gratifikasi, dan lainnya agar disepakati siapa pemenang tender itu," jelas Wahyu Bekti Anggoro.

Menurutnya, sanksi yang mungkin saja dilayangkan jika persengkongkolan itu benar adalah adalah pencabutan izin usaha hingga denda miliaran rupiah.

"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai unsur pelanggaran menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999," ucap dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved