Polda Lampung
Polsek Pakuan Ratu Way Kanan Polda Lampung Ringkus DPO Curat Buah Tandan Sawit di PT BNIL
Tersangka yang dibekuk berinisial SA alias Bagol (36) yang berdomisili di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus DPO tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Areal perkebunan sawit PT. BNIL Blok 9 Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (27/05/2023).
Tersangka yang dibekuk berinisial SA alias Bagol (36) yang berdomisili di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di perkebunan sawit PT. BNIL Blok 9 Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu telah terjadi peristiwa pencurian tandan buah sawit.
Diduga pelaku mengambil sebanyak 46 tandan buah sawit, atas kejadian tersebut PT. BNIL mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang senilai Rp. 2,6. juta rupiah.
Kemudian Waginu (selaku Karyawan Swasta PT. BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek membeberkan, penangkapan berlangsung pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Naik Sepeda Motor, Kapolres Lamtim Polda Lampung Salurkan Bantuan Sosial Bersama Komunitas Otomotif
Baca juga: Polresta Balam Polda Lampung Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Konser Slank di Bandar Lampung
Penangkapan bermula Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi tentang keberadaan DPO pelaku curat SA alias Bagol di kediamannya di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu.
Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku di bawa dan di amankan di Polsek Pakuan Ratu.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)
(Tribunlampung.co.id)
BidDokkes Polda Lampung Gelar Rakernis, Kapolda Tekankan Sejumlah Hal |
![]() |
---|
Polda Lampung Penyuluhan Hukum UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru |
![]() |
---|
Semangat Nasionalisme, Polda Lampung Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Truk Kelapa Terguling di Tanggamus Ada Korban Jiwa, Polda Lampung Imbau Selalu Waspada |
![]() |
---|
Kapolri Resmikan Gedung Mapolda Lampung, Ada Lima Gedung Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.