Polda Lampung

Polsek Pakuan Ratu Way Kanan Polda Lampung Ringkus DPO Curat Buah Tandan Sawit di PT BNIL

Tersangka yang dibekuk berinisial SA alias Bagol (36) yang berdomisili di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

istimewa
Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus DPO tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Areal perkebunan sawit PT. BNIL Blok 9 Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (27/05/2023). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus DPO tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Areal perkebunan sawit PT. BNIL Blok 9 Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (27/05/2023).

Tersangka yang dibekuk berinisial SA alias Bagol (36) yang berdomisili di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di perkebunan sawit PT. BNIL Blok 9 Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu telah terjadi peristiwa pencurian tandan buah sawit.

Diduga pelaku mengambil sebanyak 46 tandan buah sawit, atas kejadian tersebut PT. BNIL mengalami kerugian jika di tafsir dengan uang senilai Rp. 2,6. juta rupiah.

Kemudian Waginu (selaku Karyawan Swasta PT. BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu  guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek membeberkan, penangkapan berlangsung pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Naik Sepeda Motor, Kapolres Lamtim Polda Lampung Salurkan Bantuan Sosial Bersama Komunitas Otomotif

Baca juga: Polresta Balam Polda Lampung Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Konser Slank di Bandar Lampung

Penangkapan bermula Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi tentang keberadaan DPO  pelaku curat SA alias Bagol di kediamannya di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu.

Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, kemudian pelaku di bawa dan di amankan di Polsek Pakuan Ratu.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved