Berita Terkini Artis

Rebecca Klopper Diancam Mantan untuk Sebar Video, Sudah Bayar Rp 30 Juta

Rebecca Klopper ternyata sempat diancam untuk sebar video dan membayar Rp 30 juta kepada mantannya.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reny Fitriani
Tribun Bali
Rebecca Klopper Laporkan Akun yang Telah Sebar Video 47 Detik Mirip Dirinya ke Polisi 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kasus video asusila mirip Rebecca Klopper hingga kini masih perbincangan hangat publik.

Fakta terbaru dari kasus tersebut yakni Rebecca Klopper ternyata sudah sempat melaporkan kasus tersebut bersama dengan kuasa hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy yang menyebut kliennya telah melaporkan mantan kekasihnya itu pada Oktober 2022 lalu.

Laporan tersebut dilakukan lantaran Rebecca Klopper mendapatkan pemerasan dan ancaman dari mantan kekasihnya berinisial RK.

"Dulu sekitar Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudara RK melalui teman dan juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK membuat laporan polisi.

Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK, berkaitan dengan masalah saat ini video yang beredar,” jelasnya kuasa hukum Rebecca Klopper, dilansir dari YouTube KH Infotaiment, Sabtu (27/5/2023).

Mantan kekasih Rebecca itu mengancam akan menyebar video asusila jika sang artis tak mentransfer sejumlah uang kepada RK.

Pada saat itu, lanjut Ahmad Ramzy, Rebecca telah memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada RK, sebelum dilaporkan ke polisi.

Laporan soal pemerasan dan ancaman terkait video asusila itu resmi dibuat di Bareskrim pada tanggal 6 Oktober 2022.

Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni NR dan RFN.

“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras yang mana alat peras itu video tersebut, klien saya (sempat) mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta,” ungkapnya.

Rebecca mendapatkan pesan ancaman melalui DM Instagram bahwa video asusilanya itu akan disebarkan.

Dari dua tersangka itu, Rebecca mengaku kenal dengan salah satunya yakni mantan kekasihnya.

Akan tetapi, ketika laporan telah diproses, Rebecca memilih untuk berdamai lewat restorative justice sampai laporan dicabut di tanggal 28 November 2022.

Kedua belah pihak bersepakat bahwa video asusila itu harus dimusnahkan, yang membuat Rebecca memilih berdamai.

“Salah satu alat bukti handphone dan alat digital lainnya untuk menyimpan video disepakati bahwa terhadap hal tersebut dimusnahkan.

Itu juga jadi pertimbangan klien saya tidak meneruskan perkara ini. Karena (berpikir) yang memiliki video tersebut hanya tersangka ini,” bebernya.

Setelah tahu video itu beredar, Ahmad Ramzy menyebut kliennya sangat kaget.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved