Berita Lampung

Soal Konflik Lahan di Way Berulu Pesawaran Lampung, PTPN 7 Buka Suara

Sekretaris Perusahaan PTPN 7 Bambang Hartawan mengatakan, lahan karet di PTPN 7 Way Berulu sudah tercatat di portal aset Kementerian BUMN.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ratusan warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor BPN Lampung, Kamis (15/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PTPN 7 akhirnya buka suara terkait konflik lahan di Pesawaran, Lampung.

PTPN 7 menilai pengelolaan lahan perkebunan karet di PTPN 7 Way Berulu sudah sesuai dengan ketentuan.

Sekretaris Perusahaan PTPN 7 Bambang Hartawan mengatakan, lahan karet di PTPN 7 Way Berulu sudah tercatat di portal aset Kementerian BUMN.

"Aset tanah dimaksud tercatat di portal aset Kementerian BUMN," kata Bambang dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (21/6/2023).

Sebelumnya BPN Lampung menyebut tidak bisa melakukan pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) di PPTN 7 Way Berulu, tepatnya di lokasi perkebunan karet di Desa Tamansari, Pesawaran.

Pengukuran ulang HGU tidak bisa dilakukan lantaran pihak PTPN 7 tidak memberikan izin.

Pengukuran ulang HGU lahan perkebunan karet PTPN 7 merupakan permintaan dari ratusan warga desa yang ada di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.

Mereka sebelumnya mengadakan aksi demonstrasi di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kamis (15/6/2023).

Bambang mengklaim, PTPN 7 sejak awal telah memiliki iktikad baik dalam pengelolaan perkebunan karet di Unit Usaha Way Berulu.

Itulah yang menurut Bambang menjadi alasan PTPN 7 menolak pengukuran ulang HGU di Way Berulu.

Bambang mengatakan, PTPN 7 bersedia melakukan pengukuran ulang bila ada keputusan hukum yang sah melalui mekanisme persidangan.

Jika tidak, Bambang menegaskan pihaknya tetap akan menolak pengukuran ulang.

"Terkait tuntutan yang muncul, PTPN VII dalam operasinya berpedoman pada ketentuan dan tunduk pada prosedur hukum yang berlaku di negara ini," sebut Bambang.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved