Berita Lampung
Modus Jadi Korban Kecelakaan, Dua Pria di Pringsewu Rampas Motor Lalu Digadaikan
Pelaku perampasan dengan kedok sebagai korban kecelakaan tersebut berhasil ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Senin (26/6/2023) sore.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Modus kecelakaan lalu lintas dua orang pria jadi pelaku pemerasan di Pringsewu, Lampung.
Pelaku perampasan dengan kedok sebagai korban kecelakaan tersebut berhasil ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Senin (26/6/2023) sore.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelaku tersebut ialah MAL Alias Muklis (39) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon Rejosari, Pringsewu.
Rohmadi menjelaskan, pelaku diamankan dalam kurun waktu 24 jam saat melakukan aksinya dengan memeras korban.
Dikatakan Rohmadi, kedua pelaku memeras korbannya yakni Prengki Kurniwan (23) warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara.
Pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB di Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
Menurut Rohmadi, modus yang digunakan oleh kedua pelaku ialah dengan menuduh korban menyerempet salah satu pelaku saat sedang mengendarai motor.
Lalu kedua pelaku meminta korban untuk bertanggung jawab dengan meminta uang ganti rugi.
Lantara korban tidak memiliki uang serta ketakutan, malahan kedua pelaku merampas sepeda motor beserta STNKnya.
“Pelaku mengakui bahwa surat dan motornya akan dibawa dengan dalih jaminannya,” ujar Rohmadi.
Akibatnya, pelaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Astrea bernopol B 6083 NP seharga Rp 5 juta.
Korban pun kemudian melaporkan ke aparat Polsek Pringsewu Kota.
Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Kemudian setelah cukup bukti langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang dan bersenang-senang.
Sepeda motor korban oleh kedua pelaku digadaikan seharga Rp 1,5 Juta.
Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp 800 ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang.
Lalu pelaku HY mendapatkan bagian Rp 300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Adapun sisanya sebesar Rp 400 ribu habiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang lagi,” jelasnya
Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Dan juga satu unit sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Untuk kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-kejahatan-ilustrasi.jpg)