Mengapa Rokok Ilegal Perlu Dimusnahkan?
Rokok merupakan salah satu komoditi penyumbang penerimaan negara terbesar
Tribunlampung.co.id, - Rokok merupakan salah satu komoditi penyumbang penerimaan negara terbesar di Indonesia.
Tercatat penerimaan cukai hasil tembakau sepanjang 2022 mencapai Rp 218,62 Triliun dan angka ini setara 104 persen dari target yang di tetapkan pada 2022.
Pada dasarnya rokok ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC) karena rokok memiliki sifat konsumsi yang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya memiliki dampak yang negatif kepada sekitar.
Walaupun demikian masih banyak rokok-rokok ilegal yang masih luput dari pengawasan Bea Cukai dan itu jelas berdampak negatif bagi penerimaan dan juga bagi masyarakat.
Dampak buruk yang ditimbulkan rokok ilegal antara lain adalah : Hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, peredarannya tidak bisa diawasi, memicu persaingan yang tidak sehat antara industri penghasil rokok, dan secara umum dapat merusak kesehatan.
Ciri-ciri dari rokok ilegal antara lain:
1. Tidak dilekati pita cukai (Polos)
2. Pita Cukai palsu
3. Pita Cukai Bekas
4. Pita Cukai tidak sesuai dengan peruntukannya
Disinilah peran Bea Cukai sebagai Revenue Collector dan Community Protector dibutuhkan.
Rio Naufaldi selaku humas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mengatakan
Bea Cukai melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang terjadi di masyarakat, yang kemudian akan dilaksanakan pemusnahan terhadap rokok ilegal hasil penindakan tersebut.
"Tercatat pada 2022 bahwa Bea cukai telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 574,47 juta batang. Jumlah itu meningkat 17,25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujarnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RILIS )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bau-cukai-rokok.jpg)