Polda Lampung

Gegara Sabu 0,42 Gram, RS Dijebloskan ke Sel Polres Lambar Polda Lampung

Lantaran tertangkap tangan memiliki sabu seberat 0,42 gram, pemuda 24 tahun berinisial RS dijebloskan ke sel Polres Lambar, Polda Lampung.

zoom-inlihat foto Gegara Sabu 0,42 Gram, RS Dijebloskan ke Sel Polres Lambar Polda Lampung
Istimewa
Pelaku penyalahgunaan sabu di lambar ditangkap polisi

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Lantaran tertangkap tangan memiliki sabu seberat 0,42 gram, pemuda 24 tahun berinisial RS dijebloskan ke sel Polres Lampung Barat (lambar), Polda Lampung.

"Dari tangannya disita sabu seberat 0,42 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, Iptu Jhoni Apriwansyah, Selasa (4/7/2023).

Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," beber dia.

Satresnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, mencokok seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu.

Baca juga: Beri Layanan Call Center 24 Jam, Jajaran Polda Lampung Imbau Warga Tidak Buat Main-Main

Baca juga: Kapolres Lamtim Polda Lampung Minta Personel Ingat Selalu Keluarga

"RS merupakan warga Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, Lampung Barat," ungkapnya.

Adapun kejadian berawal pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 21.46 WIB bertempat di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

"Dimana petugas merasa curiga terhadap RS kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah plastik klip berisi sabu," paparnya.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved