Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Lambar Polda Lampung Tangkap Pemuda Bawa Sabu

Satresnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, mencokok seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu.

Istimewa
BB sabu hasil tangkapan Polres Lampung Barat 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Satresnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, mencokok seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu.

"Pemuda yang menjadi penyalahguna sabu berinisial RS (24), warga Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, Lampung Barat," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, Selasa (4/7/2023).

Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," beber dia.

Adapun kejadian berawal pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 21.46 WIB bertempat di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Baca juga: Kapolsek Simpang Pematang Polda Lampung Siap Optimalisasi Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Baca juga: 31 Personel Polres Metro Polda Lampung Naik Pangkat, 3 Diantaranya Perwira

"Dimana petugas merasa curiga terhadap RS kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah plastik klip berisi sabu," paparnya.

Pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,42 gram telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved