Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Alfamart di Bandar Lampung Pernah Bayar Retribusi Sampah Rp 984 Juta Setahun

Futi menjelaskan bahwa retribusi sampah pada objek toko Alfamart se-Kota Bandar Lampung dibayarkan satu pintu melalui dirinya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (5/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Rabu (5/7/2023).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai kesaksian Futi Farromshi tidak sesuai dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lingga Setiawan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Adapun ketiga saksi yang dimaksud yakni Futi Farromshi (General Affair Alfamart se-Bandar Lampung), Sulaemi (PNS Universitas Lampung), dan Aris Mardianto (karyawan PT Asenda Bangun Persada di Citra Garden).

Para saksi tersebut dihadirkan dalam rangka pembuktian perkara dugaan korupsi retribusi sampah yang telah menyeret tiga orang terdakwa yang merupakan mantan pejabat DLH Bandar Lampung.

Adapun ketiga terdakwa yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.

Futi Farromshi menjadi saksi pertama yang diperiksa oleh oleh majelis hakim.

Futi menjelaskan bahwa retribusi sampah pada objek toko Alfamart se-Kota Bandar Lampung dibayarkan satu pintu melalui dirinya.

Kemudian, kata Futi, uang retribusi sampah tersebut dia transfer ke Bank Lampung untuk masuk ke kas daerah.

"Pihak DLH memberikan karcis untuk objek pembayaran retribusi sampah pada toko Alfamart se-Bandar Lampung sejak 2018," ungkap Futi.

"Per toko itu nilai retribusi sampahnya Rp 500 ribu. Pada tahun 2019 itu ada sekitar 114 Alfamart di Bandar Lampung," kata Futi.

Kemudian, majelis hakim bertanya terkait nilai iuran sampah yang dinilai janggal dalam keterangan saksi saat BAP.

"Di BAP saksi, tertera ini di tahun 2019 nilai yang dibayarkan uang retribusi sampah untuk 114 Alfamart senilai Rp 984 juta per tahun. Kemudian mengapa di tahun 2020 nilainya menurun?" tanya majelis hakim.

"Sebab, di tahun 2020 toko Alfamart di BAP saksi bertambah empat, jadi total 118 toko. Mengapa hanya senilai Rp 716 juta yang disetorkan? Bisa Anda jelaskan ini?" lanjut hakim.

Saksi Futi pun mengklaim bahwa ada penurunan nilai retribusi sampah karena ada tunggakan di tahun sebelumnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved