Polda Lampung

BB Sabu Capai 5,47 Gram Seret Pemiliknya ke Hotel Prodeo Jajaran Polda Lampung

Miliki sabu mencapai 5,47 gram, pemiliknya RN (40) pasrah dicokok jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Barang bukti sabu hasil tangkapan dalam jumlah cukup besar 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Miliki sabu mencapai 5,47 gram, pemiliknya RN (40) pasrah dicokok jajaran Polda Lampung.

Pria berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru itu kini harus menikmati masa kelam di Hotel Prodeo Polres Tulangbawang, Polda Lampung, guna proses hukum.

"Pelaku terbukti memiliki sabu seberat 5,47 gram, berikut plastik klip kosong, kaca pyrex, pipet, kotak kecil warna hitam, dan KTP," jelas Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (5/7/2023).

Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: Pocil Polres Lampung Timur Polda Lampung Sabet Juara II di Hari Bhayangkara ke 77

Baca juga: Kapolres Lamteng Polda Lampung Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Etos Kerja

Pelaku diringkus di rumahnya Senin (3/7/2023), sekira pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.

Penangkapan terhadap bandar sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. 

Informasi yang didapat salah satu rumah yang ada di Kampung Sumber Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan," ujarnya.

Hasilnya ditemukan BB jenis sabu dengan jumlah yang lumayan banyak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved