Berita Lampung

Bawaslu Lampung Timur Ajak Warga Awasi Proses Verifikasi Bacaleg

Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, mengajak masyarakat aktif mengawasi proses verifikasi perbaikan berkas Bacaleg di daerah setempat.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih mengajak masyarakat aktif mengawasi proses verifikasi perbaikan berkas Bacaleg. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, mengajak masyarakat aktif mengawasi proses verifikasi perbaikan berkas Bacaleg di daerah setempat.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah menjadi bagian pengawasan partisipatif, dalam tahapan pendaftaran Bacaleg Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023). 

"Tentu kami menyampaikan terimaksih kepada masyarakat yang telah menjadi bagian pengawasan partisipatif dalam tahapan pendaftaran maupun perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur," ucapnya. 

Kendati demikian, pihaknya juga tetap mengharapkan agar masyarakat tetap berpartisipasi dalam pengawasan. 

"Selanjutnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, tetap diharapakan agar Pemilu tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundangan dan kehendak rakyat dalam mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil," ujar Uslih. 

Ia mengatakan, sejak pendaftaran Bacaleg, belum ada aduan dari masyarakat. 

"Kita ada posko pengaduan, bahkan sudah dari pendaftaran Bacaleg," ungkapnya. 

"Namun sampai saat ini, masih belum ada pengaduan dari masyarakat," tuturnya. 

Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengatakan, pihaknya tetap melakukan tugasnya. 

"Yaitu pengawasan, baik dari pendaftaran, verifikasi administrasi Bacaleg, hingga masa perbaikan saat ini," jelasnya. 

Saat ditanyai terkait dengan hasil verifikasi administrasi Bacaleg sebelum masa perbaikan, ia menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi alasan Bacaleg belum memenuhi syarat. 

"Masih banyak dokumen yang diunggah Bacaleg, ini milik Bacaleg lain, tapi dalam satu partai," sebutnya. 

"Lalu ada juga belum lengkapnya seperti surat keterangan dari pengadilan, foto, SKCK dan sebagainya," 

Selain itu, pihaknya juga belum menemukan adanya pemalsuan dokumen dalam pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Lampung Timur

"Kalau pemalsuan dokumen, sampai saat ini, masih belum ada," singkatnya. 

Ia juga menegaskan, jika ada pemalsuan dokumen dalam pemberkasan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. 

"Kalaupun ada pemalsuan dokumen, akan kita tindak lanjuti, karena itu sudah masuk dalam ranah pidana. Pasal 520 UU 7 tahun 2017, junto 254 dan 260, dengan ancaman pidana penjara dan denda 72 juta rupiah," tegasnya. 

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap bacaleg di Kabupaten Lampung Timur

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved