Polda Lampung
Polres Lamtim Polda Lampung Optimalisasi Bimbel Gratis Pembuatan SIM
Polres Lampung Timur bakal mengoptimalisasi pelaksanaan bimbingan belajar (bimbel) gratis pembuatan SIM.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung, bakal mengoptimalisasi pelaksanaan bimbingan belajar (bimbel) gratis pembuatan SIM.
"Untuk masyarakat yang akan membuat SIM, ada bimbel gratis yang kami berikan," terang Kanit Regident Satlantas Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Iptu Kadek Andi, Rabu (12/7/2023).
Iptu Kadek Andi menjelaskan, ada sejumlah syarat jika ingin mengikuti bimbel tersebut.
Meskipun begitu syarat yang ada tidak sulit dan bersifat umum.
"Salah satunya sudah berusia 17 tahun. Kemudian sehat jasmani dan rohani," jelas Iptu Kadek.
Masyarakat yang hendak mengikuti bimbel gratis harus membawa identitas dan langsung datang ke Polres Lampung Timur," sambung dia.
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Imbau Warga Lampung Tengah Patuhi Rambu Lalu Lintas
Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Lakukan Kampanye Keselamatan dalam Ops Patuh Krakatau 2023
Program bimbel dilaksanakan sehari dan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Masyarakat hanya perlu datang ke Polres Lamtim ke bagian Satpas. Tentu tidak lupa melengkapi syarat-syarat itu," timpalnya.
Waktu pelaksanaan bimbel disesuaikan dengan jam pelayanan.
Apa yang dilakukan tak lain untuk mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mengenai permintaan kapolri kepada kakorlantas untuk melakukan evaluasi terhadap praktik ujian SIM, pihaknya akan menunggu instruksi lanjutan.
Ini terkait praktek ujian surat izin mengemudi (SIM) C dianggap menyulitkan pemohon.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dari banyak ujian praktek ada dua yang disoroti yakni praktek zig-zag dan angka delapan.
Satlantas Polres Lampung Timur siap mendukung penuh kebijakan yang dibuat oleh kapolri.
"Kami tentu mendukung penuh, kebijakan yang dibuat oleh kapolri itu," ujarnya.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada perubahan terkait Peraturan Kapolri (Perkap) tentang SIM.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk dari polda untuk perubahan mengenai materi ujian praktik SIM," ungkapnya.
Sehingga tes uji materi pembuatan SIM di Polres Lamtim belum ada perubahan.
"Yang jelas, kita akan melakukan dan bertindak cepat jika ada perubahan-perubahan maupun hal lainnya," kata dia.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi/ Sulis SM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gedung-Satpas-Polres-Lampung-Timur2.jpg)