Berita Lampung

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Metro Lampung, Temukan 7,72 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: muhammadazhim
Dok Polda Lampung
Ilustrasi tahanan. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak 7,72 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro, Polda Lampung Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut berawal dari ditangkapnya seorang terduga pengedar narkoba bernama Imam Tauchid.

Imam sebelumnya dibekuk Polisi pada Jumat (14/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Selagai, Gg. Parto, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Metro, Lampung dengan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan, berdasarkan keterangan Imam, pihaknya bergerak ke wilayah Lampung Timur (Lamtim) untuk meringkus Rendi Renaldi (31) yang diduga sebagai bandar sabu-sabu.

"Berdasarkan keterangan IT, barang berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seorang laki laki bernama Rendi Rinaldi," ujarnya, Selasa (18/7/2023).

Rendi Renaldi ditangkap di rumahnya yang terdapat di Dusun VIII RT 003 RW 008, Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan itu, kemudian pada hari Senin kemarin kami melakukan penangkapan terhadap Rendi Renaldi di rumahnya," ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman Rendi, Polisi menemukan tumpukan plastik klip bening yang diduga sebagai wadah pembungkus sabu.

Polisi juga menemukan puluhan kaca pirek milik terduga pelaku.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam pack plastik klip bening kosong, kemudian satu unit timbangan digital dan 90 pipa kaca pirek," bebernya.

Polisi berhasil mengamankan empat paket sabu seberat 7,72 Gram dengan nilai ditaksir sekitar Rp 6.250.000.

"Kami juga temukan satu paket sabu seberat 5,30 gram dengan nilai Rp 5 Juta, kemudian dua paket sabu seberat 2,20 gram dengan nilai Rp 1 Juta, serta satu paket sabu seberat 0,22 gram dengan nilai Rp 250 Ribu," jelasnya.

Kini kedua orang terduga sindikat pengedar narkoba berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.

Keduanya terancam pasal 114 dan pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved