Berita Lampung

Kejari Lampung Utara Serahkan 22 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab

Menurutnya pengembalian kendaraan dinas tersebut berguna untuk menertibkan serta memulihkan aset milik pemerintah daerah.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumen Pemkab Lampura
Bupati Lampura Budi Utomo (tiga dari kiri) bersama Kajari Lampura Moh. Farid Rumdana meninjau kendaraan dinas milik Pemda yang berhasil disita dari OPD yang penggunaannya tidak sesuai, Kamis (20/7/2023). Kejari Lampung Utara serahkan 22 unit kendaraan dinas milik pemkab. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 22 kendaraan dinas milik Pemkab Lampung Utara dikembalikan, Kamis, (20/7/2023). 

Pengembalian kendaraan dinas tersebut berkat adanya koordinasi dan sinergitas antara Pemkab dan Jaksa pengacara negara (JPN) yang berasal dari kejaksaan Negeri Lampung Utara dan OPD setempat. 

"Dari 22 randis, 6 diantaranya kendaraan roda empat, dan sisanya kendaraan roda dua," ujar Bupati Lampung Utara Budi Utomo usai kegiatan.

Menurutnya pengembalian kendaraan dinas tersebut berguna untuk menertibkan serta memulihkan aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih banyak belum dikembalikan. 

"Inilah pentingnya koordinasi dalam deteksi dan indentifikasi. Kami mengimbau bagi yang mendapatkan randis, agar merawat serta menyelesaikan segala administrasinya. Seperti masalah pajak misalnya," terangnya.

Kepala Kejari Kotabumi, Mohamad Farid Rumdana mengatakan bahwa pengembalian tersebut terjadi setelah kejaksaan melaksanakan koordinasi bersama dengan OPD pasca keluarnya LHP dari BPK. 

Khususnya BPKA, dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK. Untuk tahap awal ada beberapa mobil dan motor dinas yang tak sesuai dengan peruntukkannya.

"Ada yang hilang dan lain sebagainya, kita menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut dan alhamdulillah didapatlah ini semua," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwasanya itu merupakan tahap awal, dengan nilai kekayaan negara yang dapat dipulihkan sebesar Rp1,6 miliar lebih.

Dari jumlah tersebut, empat diantaranya berasal dari kejaksaan.

"Kendaraan tersebut masanya selesai pada 13 Maret 2023, kemudian saya kumpulkan, diinventarisir dan kemudian dipulangkan," tegasnya.

Dengan pengembalian tersebut menjadi motivasi bagi dinas atau instansi lain agar dapat melakukan hal serupa.

Termasuk di Forkopimda sebagai upaya menata ulang aset daerah.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved