Polda Lampung

Kronologi Curanmor di Tengah Kebun Singkong Sebelum Pelakunya Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menangkap pelaku curanmor yang beraksi di tengah kebun singkong.

Dok. Polsek Gadingrejo
Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung menangkap pelaku curanmor yang beraksi di tengah kebun singkong.

Jajaran Polda Lampung mengungkap, korban dicuri saat sedang mencari daun singkong di kebun miliknya, Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku mencuri 1 motor Honda Supra X Tahun 2009 warna Abu-abu Hitam Nopol BE 3138 GB milik Aminudin (45).

"Korban merupakan petani warga Banjar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah," jelas Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (30/7/2023).

"Kronologi kejadian, korban sedang mencari daun singkong untuk pakan kambing dan motor ia parkir di tengah kebun singkong dengan jarak sekitar 50 meter dari jalan utama dalam keadaan tidak terkunci stang," urainya.

Baca juga: Antisipasi C3, Satuan Samapta Polres Metro Polda Lampung Lakukan Patroli

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Imbau Pengendara Tak Kebut-kebutan

Saat korban mengikat daun singkong yang sudah dikumpulkan, terdengar suara motor dan korban langsung berlari menuju lokasi tempat memarkirkan motornya.

"Namun ternyata sepeda motor milik korban telah dibawa kabur pelaku," sambung dia.

Korban sontak berteriak maling dan sempat mengejar pelaku dibantu oleh seorang warga sampai ke jembatan layang kampung setempat, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban merugi Rp 5 juta dan melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.

Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung akhirnya menangkap inisial DW (24), warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Ratu.

Modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan merusak kontak motor milik korban menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur motor korban.

“Kini, pelaku berikut barang bukti 1 kunci letter T telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan," katanya.

Sementara untuk sepeda motor milik korban masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved