Berita Terkini Nasional

Ayah dan Anak Peretas HP Kapolda Jateng Pernah Raup Rp 1,5 Miliar dari Korban

Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.

Editor: taryono
Tribun Jateng
pelaku inisial IW (42) dan RJ (22). 

Tribunlampung.co.id - Kasus ayah dan anak yang meretas hanphone termasuk milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Kedua pelaku inisial IW (42) dan RJ (22).

Ternyata keduanya pernah menghasilkan hingga Rp1,5 miliar dari meretas  HP korbannya.

Sementara dari per bulan, keduanya rata-rata menghasilkan uang Rp 200 juta per bulan.

RJ dan IW diketahui merupakan warga asal Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.

Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.

"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).

Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Dwi menyebut bakal menyitanya.

"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," katanya.

Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku, belajar meretas dengan modus APK belajar dari autotidak.

"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka RJ (22).

Tersangka lainnya IW (42) mengatakan, tugasnya hanya membantu anaknya yakni menginputi nomor calon korban.

"Hanya inputi," jelasnya.

Tidak tahu retas handphone Kapolda Jateng

Handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang biasa digunakan menerima aduan masyarakat diretas RJ dan IW. 

Kedua pelaku mengaku tak tahu jika nomor handphone tersebut merupakan milik Kapolda Jateng.

"Para tersangka tidak tahu  nomor di handphone itu yang biasa digunakan Kapolda untuk terima aduan warga," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis  (3/8/2023).

Ia menyebut, korban tidak hanya Kapolda saja melainkan masyarakat lainnya sehingga saat ini Ditreskrimsus masih melakukan penelusuran terhadap korban lainnya.

Korban lain tersebut yang nanti dijadikan bahan pelaporan melanjutkan proses hukum.

"Nilai kerugian belum tahu masih pengembangan. Nanti segara dirilis biar masyarakat tahu," paparnya.

Handphone Kapolda yang diretas merupakan nomor yang biasa digunakan untuk menerima aduan ke masyarakat.

Kondisi handphone saat ini masih dimatikan dulu atau tidak difungsikan.

Namun, Kabid Humas menjamin pelayanan aduan masyarakat ke Kapolda tetap berjalan melalui kanal aduan lainnya.

"Tidak menganggu layanan ke masyarakat bisa ke nomor 110.

Polisi kerahkan 27 personel tangkap pelaku

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menyebut ada 27 anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan.

Mereka terdiri dari 23 anggota Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng.

"Di antaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng. Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana," kata Agus.

Ia mengatakan modus kedua pelaku yang salah satunya berinisial RN adalah mengirim link APK berkedok undangan ke Whatsapp Kapolda Jateng.

"Modus dengan undangan APK itu, " sambungnya.

Dua peretas telah ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) Minggu (30/7/2023).

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.

Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.

"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.

Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.

Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp1,5 miliar.

"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp200 juta," katanya.

Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.

Harga per APK dipatok Rp500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.

Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.

Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.

"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.

Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.

Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.

"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya.

Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved