Berita Lampung

Simpan Sabu di Rumah, Warga Kotabumi Lampung Utara Diciduk Polisi

Kapolres Lampung Utara AKBP Tedy Rachesna, diwakili Kasat Narkoba AKP Made Indra Jaya, membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pemakai sabu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Lampung Utara menciduk seorang pria karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya, Minggu (14/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Petugas Satresnarkoba Polres Lampung Utara menciduk seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, Minggu (14/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial HI (38), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Tedy Rachesna, diwakili Kasat Narkoba AKP Made Indra Jaya, membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pemakai sabu.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,45 gram siap pakai dan ponsel milik tersangka.

“Tersangka dan berikut barang bukti sabu kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Made, Selasa (15/8/2023).

Saat ditangkap, tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti satu paket sabu disimpan dalam kotak rokok miliknya,” katanya. 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal barang haram tersebut.

“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Barang tersebut rencananya dikonsumsi sendiri, dan bukan untuk dijual,” ucap Made.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved