Berita Terkini Nasional

Intip Gaji PNS, TNI dan Polri Setelah Naik 8 Persen

Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.

Editor: taryono
Tribun Jambi
Ilustrasi - Kenaikan gaji delapan persen itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri. 

Tribunlampung.co.id - Intip gaji PNS, TNI dan Polri setelah pemerintah menaikkan sebanyak 8 persen.

Selain PNS, gaji pensiunan juga naik sebanyak 12 persen.

Diketahui, presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dalam Rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun Anggaran di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Untuk PNS, Jokowi mengatakan akan ada kenaikan gaji sebanyak 8 persen.

Kenaikan gaji itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, dan Polri.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu.

Selain PNS, gaji pensiunan juga naik sebanyak 12 persen.

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan kenaikan diberikan untuk reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat."

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas," urainya.

Lantas, berapa gaji PNS setelah mendapat kenaikan 8 persen?

Berikut ini perkiraan gaji PNS setelah mendapat kenaikan berdasarkan perhitungan Tribunnews.com:

Golongan I

Golongan Ia: dari Rp1.560.800-Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664-Rp2.522.664

Golongan Ib: dari Rp1.704.500-Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860-Rp2.670.732

Golongan Ic: dari Rp1.776.600-Rp2.577.500 menjadi Rp1.918.728-Rp2.783.700

Golongan Id: dari Rp1.851.800-Rp2.686.500 menjadi Rp1.999.944-Rp2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: dari Rp2.022.200-Rp3.373.600 menjadi Rp2.183.976-Rp3.643.488

Golongan IIb: dari Rp2.208.400-Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072-Rp3.797.604

Golongan IIc: dari Rp2.301.800-Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944-Rp3.958.200

Golongan IId: dari Rp2.399.200-Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: dari Rp2.579.400-Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752-Rp4.575.312

Golongan IIIb: dari Rp2.688.500-Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848

Golongan IIIc: dari Rp2.802.300-Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484-Rp4.970.592

Golongan IIId: dari Rp2.920.800-Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464-Rp5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: dari Rp3.044.300-Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844-Rp5.400.000

Golongan IVb: dari Rp3.173.100-Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948-Rp5.628.420

Golongan IVc: dari Rp3.307.300-Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884-Rp5.866.452

Golongan IVd: dari Rp3.593.100-Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548-Rp6.373.296

*Perhitungan ini didasarkan pada gaji PNS yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved