Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Mohon Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Terdakwa Haris Fadillah memohon majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Terdakwa Haris Fadillah saat menjalani sidang pleidoi kasus Korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Jumat (18/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Haris Fadillah memohon majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Korupsi retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung 2019-2021, Jumat (18/8/2023).

Pasalnya, Haris mengaku dirinya tidak memiliki wewenang dalam hal retribusi sampah di sepanjang tahun 2019 hingga 2021.

Dia pun meminta agar pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut turut diadili bersama dirinya.

Hal itu diungkapkan mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dalam sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (18/8/2023).

Adapun sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Libgga Setiawan itu dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.

Dalam persidangan, terdakwa Haris Fadillah melalui penasihat hukumnya mengatakan, bahwa selain tiga terdakwa, ada banyak pihak yang tirut menerima aliran dana dari hasil korupsi retribusi sampah.

"Uang tersebut juga dinikmati oleh pegawai di DLH, dan dipertegas oleh 26 pegawai yang menitipkan pengembalian kerugian negara ke Kejaksaan,"

"Haris tidak memiliki kewenangan dalam hal retribusi sampah selama 2019-2021. Terdakwa hanya melaksanakan wewenang tersebut selama 4 bulan di tahun 2021," imbuhnya.

Haris Fadillah melalui penasihat hukumnya pun menolak tuntutan JPU yang menuntut penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara berikut Denda Rp 100 Juta dan Uang pengganti kerugian negara Rp 804 juta.

"Menyatakan Haris Fadila tidak terbukti melakukan, atau menyuruh melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan Haris Fadillah bebas dari semua tuntutan," kata penasihat Hukum Haris Fadillah.

Setelah itu, Haris Fadillah yang juga diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan secara langsung mengaku dirinya tidak penah terlibat seperti yang didakwakan kepadanya.

"Sejauh pengetahuan saya, saya tidak terlibat seperti didakwakan ke saya karena itu di luar wewenang saya," ujar Haris Fadillah sembari menangis mengusap air mata.

"Karena dengan sepegetahuan atau tidak sepengatahuan saya, perbuatan tercela itu tetap akan terjadi," kata dia.

Selain it, Haris mengaku dirinya hanya menerima total Rp 87 juta, dan itu sudah dia kembalikan ke Kas Negara.

Dia juga menyayangkan ada pihak lain yang ikut terlibat namun tidak ikut diadili bersama dirinya.

"Kenapa ada yg ikut menikmati tapi tidak ikut disidang bersama saya, pakah ininyang disebut istilah tebang pilih," ucap Haris.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved