Advertorial
Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja Pastikan Lakalantas di Lenteng Agung Tak Layak Disantuni
Kakorlantas Polri dan Direktur Utama Jasa Raharja memastikan pemotor lawan arus vs truk di Lenteng Agung tidak mendapatkan santunan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah. Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik ini menyebabkan risiko kecelakaan.
Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," ujar Firman.
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegasnya.
Baca juga: Pastikan Mutu Pelayanan, Jasa Raharja dan Medical MAB Kunjungi Dua RS di Malang
Baca juga: Jadi Pembina Upacara HUT RI, Rivan A Purwantono Sampaikan Refleksi Kemerdekaan bagi Jasa Raharja
Rivan menyampaikan, Jasa Raharja juga telah berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, kata Rivan.
Adapun, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja.
Diantaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena
ingin kabur).
Lalu korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” tandas dia.
(Tribunlampung.co.id/Adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kakorlantas-Polri-dan-Direktur-Utama-Jasa-Raharja.jpg)