Berita Terkini Artis

Alasan Irish Bella Enggan Hadiri Sidang Narkoba Ammar Zoni

Irish Bella akhirnya buka suara setelah dua kali tidak menghadiri sidang narkoba suaminya, Ammar Zoni. Ia terus doakan sang suami.

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribunnews.com
Irish Bella punya alasan tidak menghadiri sidang narkoba Ammar Zoni. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini Irish Bella akhirnya buka suara setelah dua kali tidak menghadiri sidang narkoba suaminya, Ammar Zoni.

Diketahui dalam sepekan, Ammar Zoni dua kali menjalani sidang narkoba tanpa didampingi Irish Bella.

Artis Irish Bella ternyata percaya sepenuhnya dengan proses hukum Ammar Zoni yang tersandung perkara narkoba untuk kedua kalinya.

Irish Bella selalu mendoakan Ammar Zoni meskipun tidak ikut hadir dalam sidang tersebut.

“Untuk proses sidang yang sedang berlangsung saat ini, saya sepenuhnya percaya proses hukum yang sedang berjalan di negara kita,” kata Irish Bella dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Intens Investigasi, Sabtu (26/8/2023).

Artis peran, Irish Bella sudah dua kali tidak hadiri sidang narkoba suaminya, Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ammar Zoni dalam sepekan ini sudah dua kali jalani sidang pada tanggal 22 dan 24 Agustus 2023, dengan agenda dakwaan dan menghadirkan saksi.

Irish Bella yang tidak hadir dalam dua sidang itu mengaku menyerahkan proses hukum suaminya kepada pihak berwajib, ia tak mau banyak berkomentar soal kasus suaminya itu.

Irish Bella menegaskan, meski dirinya tidak ada di persidangan namun doa untuk kelancaran sidang dan proses hukum suaminya tetap dilakukan.

Ia berharap agar proses hukumnya lancar dan suaminya itu mendapat hasil yang terbaik dari kasus narkoba kedua kalinya itu.

“Dan saya terus tidak pernah habis berdoa kepada Allah," terang Irish Bella.

"Semoga Allah mudahkan, semoga Allah lancarkan semuanya. Dan mudah-mudahan hasil akhirnya itu yang terbaik untuk kita semua,” sambungnya.

Sekedar informasi, ketidakhadiran Irish Bella dalam dua sidang Ammar Zoni di PN Jakarta Selatan membuat Ammar terlihat lesu.

Aditya Zoni sempat mengungkapkan bahwa kakaknya itu sangat merindukan anak-anaknya.

Ammar Zoni Stres Berat

Kondisi terbaru Ammar Zoni dikabarkan oleh kuasa hukumnya alami stres berat gegara 6 bulan tak bertemu Irish Bella dan anak.

Sebab selama itu Ammar Zoni terpisah dari Irish Bella dan anaknya karena harus menjalani rehabilitasi narkoba.

Namun pada sidang perdana narkoba Ammar Zoni, Irish Bella juga tidak terlihat datang menemuinya.

Irish Bella tidak menghadiri sidang perdana narkoba suaminya Ammar Zoni, sehingga menguatkan isu terkait rumah tangganya yang sedang retak.

Artis Ammar Zoni baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Saat sidang perdana berlangsung, adik, ayah, dan kuasa hukum Ammar Zoni terlihat hadir mendampingi.

Setelah sidang berlangsung, kuasa hukum Ammar Zoni yaitu Abdullah Emile Oemar Alamudy mengungkapkan kondisi kliennya.

Abdulla Emile mengungkapkan jika kondisi Ammar Zoni saat ini merasa tertekan dan stress berat.

Hal ini lantaran kakak Adiya Zoni ini mengaku rindu berat dengan istri dan anak, setelah enam bulan tak bertemu.

"Saya selaku KH (Kuasa Hukum) dari Ammar Zoni, menjelaskan saat ini Ammar Zoni dalam kondisi tertekan, dalam kondisi stres berat,

gimana pun dia pisah dengan anak dan istrinya hampir 6 bulan, itu sangat berat sekali," ungkap Abdullah Emile Oemar Alamudy, pada Selasa (22/8/2023).

Abdullah Emile menyebut jika kondisi yang dialami oleh kliennya itu sangatlah wajar.

"Kita pun kalau diposisi dia agak stres lah pasti," katanya lagi.

Pada kesempatan itu, Abdullah Emile menegaskan jika hubungan Ammar Zoni dan Irish Bella masih terjalin sangat baik.

Bahkan, Abdullah Emile menyebut Irish Bella masih sangat peduli dengan kondisi Ammar Zoni.

Pernyataan ini seperti menampik kabar miring yang menyebut rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni kini retak.

"Ibel (Irish Bella) terus nanya kondisinya (Ammar Zoni) perkembangan kasus, sidang, terus tanya setiap hari dia.

Jadi bukannya dia nggak care atau apa, tapi dia tetap care dan mendukung suaminya," ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya pada 8 Maret 2023.

Sebelum Ammar Zoni ditangkap, pihak kepolisian lebih dulu menangkap sopir pribadi dan rekan sopir.

Menurut keterangan, Ammar Zoni ,meminta sopir pribadinya untuk membelikan narkotika jenis sabu dengan memberi uang sebesar Rp 1,5 juta.

Dan sopir pribadi berinisial M meminta rekannya untuk mengantarkan ke salah satu penjual narkotika di Kampung Boncos, Jakarta Barat.

Ammar Zoni terancam hukuman hingga 12 tahun penjara gegara penyalahgunaan narkoba.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Sidang perdana tersebut diagendakan untuk pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ammar Zoni terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi orange dengan nomor 86.

Sidang perdananya ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain Ammar Zoni, ada dua terdakwa lainnya berinisial RH sebagai rekan sopir dan M sebagai sopir.

Dalam bacaan JPU, Ammar Zoni beserta dua rekannya telah terbukti memiliki narkotika golongan satu.

"Atas barang bukti (sabu) tersebut (tes urine terdakwa) benar mengandung metamefina yang terdaftar dalam golongan satu lampiran satu Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU saat membacakan dakwaan kasus Ammar Zoni.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim dan juga terdakwa Rahmat Hidayat termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," tambahnya.

Berdasarkan dakwaan tersebut, Ammar Zoni bersama RH dan M terancam melanggar dua pasal.

Yang pertama, melanggar pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suami Irish Bella ini terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 juncto, Pasal 132 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur JPU.

Yang kedua, yakni didakwa Pasal  127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Dan paling lama 12 tahun dengan denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved