Berita Lampung

Bawaslu Pesawaran Belum Temukan Indikasi Pelanggaran DCS

Bawaslu Kabupaten Pesawaran memastikan sampai saat belum menemukan adanya indikasi pelanggaran mengenai pengumuman DCS Daftar Calon Sementara (DCS)

Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran memastikan sampai saat belum menemukan adanya indikasi pelanggaran mengenai pengumuman DCS Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan KPU.

Hal tersebut diterangkan oleh Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah kepada Tribun Lampung, Sabtu (26/8/2023).

Fatih mengatakan, dalam penetapan DCS pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 tersebut  pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap hasil itu.

Tak hanya itu saja, masyarakat Kabupaten Pesawaran pun boleh ikut melakukan pengawasan dan memberikan tanggapan terhadap hasil DCS maupun DCT.

Kata Fatih, jangan sampai ada caleg yang berasal dari ASN, TNI-Polri, kepala desa bahkan napi yang iktu menjadi caleg.

“Seperti contoh, banyak yg terjadi di daerah lain, kades yang masih terpilih malah ikut menjadi bacaleg dan lolos verifikasi,” kata Fatih.

Dengan masyarakat yang berperan aktif mengawasi penetapan bacaleg atau caleg itu, dapat memudahkan Bawaslu Pesawaran dalam menanggulangi pelanggaran ataupun potensi sengketa di dalamnya.

“Karena aturan sudah jelas, yang telah ditetapkan tidak boleh ikut dalam pileg, kalau ada tentu sebelumnya harus undur diri dulu dari instansi atau jabatan yang diembannya,” terangnya.

Terkait aduan dari parpol, pihaknya pun sampai saat ini belum menerima aduan pasca seminggu dari penetapan DCS.

“Ya, sampai saat ini belum ada aduan dari peserta parpol kepada kami kalau ada ketidaksesuaian dari DCS,” kata dia.

Menurut Fatih, pengaduan yang diberikan kepada pihaknya harus disertakan dengan bukti-bukti yang akurat.

Kemudian nantinya, akan disampaikan kepada KPU untuk diklarifikasi dan meluruskan berdasarkan dugaan pelanggaran dari aduan parpol.

Lanjut dia, Bawaslu Pesawaran pun membuka layanan pengaduan bagi bacaleg yang telah dinyatakan gagal lolos verifikasi berkas.

“Sesuai prosedur, harus ada bukti ketika mereka mengadukannya kepada kami, sehingga kami mudah memprosesnya,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved