Kirab Pemilu 2024

Pengamat Politik Sebut Kirab Pemilu Penting Dilakukan di Lampung, Ini Alasannya

Pengamat Politik Universitas Lampung, Bendi Juantara menilai pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 sudah tepat dilakukan di Lampung karena potensi kerawanan

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bendi Juantara pengamat politik Universitas Lampung yang juga dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unila menilai Kirab Pemilu 2024 perlu diadakan di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat Politik Universitas Lampung, Bendi Juantara menilai pelaksanaan Kirab Pemilu 2024 sudah tepat dilakukan di Lampung.

Pasalnya, kata dosen Ilmu Pemerintahan ini, Lampung menjadi provinsi dengan kerawanan pemilu yang tinggi.

"Berdasarkan temuan data IKP 2024 khususnya dimensi sosial politik, dan kontestasi, Provinsi Lampung masuk menjadi salah satu dari 10 provinsi dengan kerawanan pemilu yang tinggi," kata Bendi Juantara saat diwawancarai Tribun Lampung pandangannya melihat kegiatan Kirab Pemilu 2024.

Menurutnya, pelaksanaan kirab pemilu sudah tepat sebagai salah satu metode sosialisasi informasi Pemilu 2024 serta memberikan pendidikan politik bagi pemilih.

"Hanya saja kegiatan ini perlu diperluas sampai ditingkatan akar rumput. Di sisi lain pesan-pesan kirab pemilu juga menyasar pada antisipasi potensi kerawanan pemilu yang memungkinkan terjadi dimasyarakat," ujarnya.

Sehingga kata dia, kesiapan masyarakat untuk antisipasi kecurangan pemilu semakin mapan. 

"Selain itu kita juga berharap keterlibatan masyarakat tidak sebatas mengenal tapi jadi bagian dari pemilu itu sendiri. Serta masyarakat dapat mengawal dengan baik pelaksanaan pemilu dengan harapan hasil pemilu melahirkan wakil yang merefresentasikan kepentingan masyarakat," tuturnya.

Disinggung terkait kerwanan Pemilu yang terjadi di Lampung, Bendi menjelaskan beberapa isu.

"Isu utama yang memungkinkan terjadi diantaranya Netralitas penyelenggara pemilu, Polarisasi masyarakat dan dukungan politik, Penggunaan media sosial untuk kontestasi, Pemenuhan hak memilih dan dipilih, prilaku non voting, hingga politik uang," bebernya.

Oleh karena itu lanjut Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unila itu, tuntutan untuk melahirkan rekomendasi dan implementasi kebijakan antisipasi menjadi sangat perlu.

Ia menilai upaya yang dilakukan harus dilakukan pihak-pihak terkait.

"Dalam hal ini kita melihat usaha yang dilakukan KPU dan Pemerintah untuk membangun kerjasama dengan stakehoders kepemiluan, mendorong komitmen bersama serta memperkuat kerangka kerja sosialiasasi dan pendidikan politik bagi pemilih sangat diperlukan.

"Hal ini mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemilih akan profil dan platform kerja partai politik, rekam jejak kandidat serta tidak mudah terpengaruh oleh isu fitnah dan ujaran kebencian. Salah satu jalan kebijakan yang kita lihat saat ini yakni kirab Pemilu," pungkasnya.

Sebagaimana di ketahui, Kirab Pemilu adalah salah satu cara KPU untuk menyebarluaskan informasi tentang Pemilu kepada masyarakat.

Kirab Pemilu 2024 bertujuan sebagai ajang sosialisasi Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 beserta partai-partai yang menjadi peserta dalam perhelatan demokrasi. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved