Berita Lampung

Kecanduan Judi Online, Oknum Satpol PP Metro Nekat Curi Motor Warga

Oknum Satpol PP Pemkot Metro, diringkus polisi karena mencuri motor milik warga setempat.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Oknum Satpol PP Metro, Lampung, Deni Irawan (Kanan) saat diinterogasi petugas Polsek Metro Selatan, Rabu (30/8/2023).  

Tribunlampung.co.id, Metro - Oknum Satpol PP Pemkot Metro, ditangkap polisi karena mencuri motor milik warga setempat.

Pelaku berstatus honorer di Satpol PP Pemkot Metro yang mencuri motor milik warga itu bernama Deni Irawan (25) warga Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kapolsek Metro Selatan, Polda Lampung, Iptu Kosim menyebut, motif oknum Satpol PP Metro melakukan pencurian dikarenakan masalah ekonomi.

"Motif pencuriannya karena terlilit masalah ekonomi, pelaku juga mengaku senang judi online slot dan judi koprok," kata Kapolsek kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (30/8/2023).

Ia menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian sepeda motor oleh oknum Satpol PP Metro yang dilakukan pelaku di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Metro Selatan, Metro, Lampung.

"Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib diduga tersangka melancarkan aksi kriminalnya masuk ke dalam rumah korban atas nama Sudarsono," kata dia.

"Diduga dengan memanjat pagar rumah bagian belakang, dan turun ke dalam rumah korban bagian belakang, dan mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang letaknya di atas kulkas, di dalam gantungan terdapat STNK sepeda motor milik korban," tambahnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku mengeluarkan motor milik korban melalui pintu samping rumah korban.

Mengetahui kendaraannya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Selatan, Polda Lampung.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pada keesokan harinya, Selasa tgl 29 Agustus 2023, sekira pukul 14.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Metro Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor korban berada di bagian penjagaan pintu masuk kantor DPRD Kota Metro," bebernya.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Metro Selatan, Unit Reskrim segera mendatangi Kantor DPRD Metro.

"Polisi melakukan pengamanan terhadap pelaku yang ternyata diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Metro," tuturnya.

Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011 berwarna merah dengan Nomor Polisi  BE 8594 FQ.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7 juta.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Metro Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved