Berita Terkini Artis

Ipay Laporkan Ian Kasela ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Ipay laporkan vokalis band Radja tersebut atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Tayang:
Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Ipay laporkan vokalis band Radja tersebut atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu. 

Tribunlampung.co.id - Kisruh lagu Cinderella antara Rival Achmad atau Ipay dengan Ian Kasela berujung kantor polisi.

Pasalnya, Ipay resmi melaporkan Ian Kasela ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/9/2023) kemarin.

Ipay laporkan vokalis band Radja tersebut atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Hal itu dibenarkan oleh seorang tim kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia.

Tiara Octavia mengatakan, kliennya melaporkan Ian Kasela karena penyalahgunaan penulisan pencipta lagu Cinderella.

"Hari ini Pak Ipay sudah melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara Ika (Ian Kasela)," ujar Tiara Octavia, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (2/9/2023).

Ia menjelaskan, lagu Cinderella merupakan karya yang diciptakan oleh Ipay di tahun 1996 dan telah dipublikasikan pada 1998.

"Dia diduga menggunakan lagu Cinderella tersebut yang ditulisnya itu menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela strip Ipay, padahal nyatanya lagu itu telah diciptakan oleh klien kami sejak tahu 1996 dan telah dipublikasikan pada tahun 1998," jelasnya.

Ian Kasela pun diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut mengenai hak cipta lagu Cinderella.

"Maka dari itu kami melaporkan karena diduga inisial Ika itu melakukan tindak pidana Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta," kata Tiara.

Terkait laporan tersebut, dikatakan Tiara, pihaknya membawa bukti surat perjanjian kontrak yang ditanda tangani oleh Ian Kasela kepada publisher.

Tak hanya itu, pihaknya pun membawa master lagu Cinderella yang diciptakan oleh Ipay.

"Kita bawa surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh Ian Kasela tersebut dengan publisher."

"Terus ada juga bukti demo master yang dibuat oleh Pak Ipay selaku pelapor," ucapnya.

Lebih lanjut, atas laporan tersebut, Ian Kasela terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kuasa hukum Ipay, Saiful menuturkan bahwa pidana tersebut tak main-main.

Hal itu karena yang dilakukan oleh Ian Kasela termasuk dalam tindak pidana khusus.

"Kami tambahkan, ancamannya secara kumulatif bisa sampai 20 tahun."

"Karena ini tidak main-main ya, ini merupakan tindak pidana khusus," terang Saiful.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved