Berita Terkini Artis

Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Seharusnya Ammar Zoni Bebas

Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh JPU kasus penyalahgunaan narkoba, kuasa hukum sebut kliennya harusnya bisa bebas.

Tayang:
Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Ammar Zoni dan kuasa hukumnya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh JPU kasus penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum sebut seharusnya Ammar Zoni bisa bebas.

Menurut Abdullah Emile Oemar Alamudy sang kuasa hukum, tuntutan satu tahun penjara dari JPU dirasa kurang tepat dijatuhkan kepada Ammar Zoni.

Kemudian Ammar Zoni juga kecewa atas tuntutan 1 tahun penjara tersebut.

Abdullah Emile menambahkan bahwa Ammar Zoni seharusnya hanya menjalani masa rehabilitasi.

"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata Abdullah Emile di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Lalu Abdullah menegaskan bahwa Ammar Zoni seharusnya bisa bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani kliennya selama ini.

"Seharusnya bebas, seharusnya Ammar bebas," tegas Abdullah. 

Kemudian Ammar Zoni sendiri mengaku untuk berusaha menerima hasil tuntutan yang dibacakan oleh JPU. 

"Teman-teman media terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa saya terima segala konsekuensinya apapun itu terbaik," pungkas Ammar Zoni.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved