Berita Lampung

Ditreskrimsus Polda Lampung Gunakan Citra Satelit BRIN Pantau Kasus Bendungan Margatiga

Ditreskrimsus Polda Lampung menggunakan teknologi citra satelit milik BRIN memantau langsung proyek di kawasan Bendungan Margatiga.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggunakan teknologi citra satelit milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memantau langsung proyek strategis nasional di kawasan Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, kepolisian sengaja melakukan pengamatan langsung ke lapangan dengan teknologi citra satelit. 

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tindak 605 Pengendara Selama Operasi Zebra Krakatau 2023

Baca juga: Harga Beras di Bandar Lampung Semakin Melambung

"Karena memang dengan lokasi jauh dan waktu yang lama, sehingga kami memanfaatkan teknologi dalam pengamatan lahan bendungan yang menjadi proyek strategis nasional tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (19/9/2023). 

Ia mengatakan, polisi melakukan pengamatan dengan citra satelit dari BRIN ini untuk mengetahui areal yang mana saja menjadi wilayah yang harus dibebaskan oleh negara. 

"Dari pemantauan menggunakan satelit tersebut tampak areal mana saja yang seharusnya digunakan untuk proyek nasional," ujar Kombes Pol Donny.

Kombes Pol Donny mengatakan, pihaknya melihat dari citra satelit tidak begitu tampak nyata seperti difoto.

"Akan tetapi seperti halnya tanda pada titik hingga tanaman terlihat ada yang kosong dan ada yang ada tanamannya," terangnya.

Ia mengatakan, pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan klaim 10 pohon akan tetapi terpantau pada citra satelit hanya lima pohon. 

"Sehingga itulah yang kemudian yang mengurai jumlah nilai uang yang dibayarkan kepada masyarakat," imbuh Kombes Pol Donny. 

Pihaknya juga sudah memperkirakan nilai kerugian negara akibat markup yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab dengan potensi kerugiannya Rp 50.411.095.235.

Pihaknya mendapatkan nilai kerugian negara tersebut dari inventarisasi fiktif, mark up data. 

Hingga pengadaan objek tanam setelah penetapan lokasi proyek.

Warga tiga desa terdampak belum memiliki kejelasan pencairan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh.

"Kami berharap kasus proyek strategis nasional Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur ini selesai pada akhir tahun 2023," kata Kombes Pol Donny.

Kepolisian telah mencatat ada sekitar Rp 400 miliar kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah pelaku yang melakukan mark up Bendungan Margatiga tersebut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved