Berita Terkini Artis

Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee, Sang Selebgram Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus penistaan agama Lina Mukherjee, sang selebram resmi divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Editor: Reny Fitriani
TikTok
Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee, Sang Selebgram Divonis 2 Tahun Penjara 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kasus penistaan agama yang dialami oleh Lina Mukherjee, sang selebram resmi divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Diketahui Lina Mukherjee terbukti bersalah telah membuat konten yang menimbulkan unsur penistaan agama.

Baca juga: Hotman Paris Ngaku Balik Modal 2 Kali Lipat Sebelum Pernikahan Putra Bungsunya

Baca juga: Ferry Irawan Punya Pacar Baru, Mantan Mertua Venna Melinda Merestui

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa 19 September 2023.

Majelis Hakim telah menyatakan Lina Mukherjee bersalah setelah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Atas perbuatannya itu, terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun

dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar Majelis Hakim.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, pihak Lina Mukherjee meminta pikir-pikir untuk mempertimbangkan tanggapan terkait putusan tersebut.

Belum ada kepastian, apakah pihak Lina Mukherjee akan mengajukan banding atau tidak.

Pelapor, Sapri Syamsudin hadir dalam sidang putusan tersebut.

Setelah persidangan usai, Sapri Syamsudin menyampaikan rasa terima kasih dan Syukur atas putusan dan Majelis Hakim.

Sapri pun menyampaikan pesan penting, bahwa putusan tersebut harus dijadikan pelajaran untuk terdakwa.

Ia juga mengingatkan warganet untuk tak memicu konflik, namun harus saling menghormati sama sama lain.

"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan

dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi atas konten video dirinya tengah makan babi dengan membaca Bismillah.

Video Lina itu pun langsung ramai menuai pro dan kontra, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan penistaan agama.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved