Berita Terkini Artis
Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee, Sang Selebgram Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus penistaan agama Lina Mukherjee, sang selebram resmi divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kasus penistaan agama yang dialami oleh Lina Mukherjee, sang selebram resmi divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Diketahui Lina Mukherjee terbukti bersalah telah membuat konten yang menimbulkan unsur penistaan agama.
Baca juga: Hotman Paris Ngaku Balik Modal 2 Kali Lipat Sebelum Pernikahan Putra Bungsunya
Baca juga: Ferry Irawan Punya Pacar Baru, Mantan Mertua Venna Melinda Merestui
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa 19 September 2023.
Majelis Hakim telah menyatakan Lina Mukherjee bersalah setelah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Atas perbuatannya itu, terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun
dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar Majelis Hakim.
Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, pihak Lina Mukherjee meminta pikir-pikir untuk mempertimbangkan tanggapan terkait putusan tersebut.
Belum ada kepastian, apakah pihak Lina Mukherjee akan mengajukan banding atau tidak.
Pelapor, Sapri Syamsudin hadir dalam sidang putusan tersebut.
Setelah persidangan usai, Sapri Syamsudin menyampaikan rasa terima kasih dan Syukur atas putusan dan Majelis Hakim.
Sapri pun menyampaikan pesan penting, bahwa putusan tersebut harus dijadikan pelajaran untuk terdakwa.
Ia juga mengingatkan warganet untuk tak memicu konflik, namun harus saling menghormati sama sama lain.
"Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan
dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum," ujarnya.
Sebagai informasi, Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi atas konten video dirinya tengah makan babi dengan membaca Bismillah.
Video Lina itu pun langsung ramai menuai pro dan kontra, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan penistaan agama.
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)
Komedian Bedu Ceraikan Istrinya Irma Kartika Setelah 15 Tahun Menikah |
![]() |
---|
Tasya Farasya Tegang Jelang Sidang Cerai Perdana, Tak Lepas Berzikir |
![]() |
---|
Andre Taulany Absen Sidang Cerai Perdana, Keberadaannya Disorot |
![]() |
---|
Sarwendah Bingung Diisukan Dilamar Giorgino Antonio |
![]() |
---|
Nursyah Sindir Arie Kriting Pakai Mobil Bekas dan Cicil Rumah, 'Banyak Hartaku' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.