Berita Terkini Artis

Lina Mukherjee Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama

Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor: taryono
Instagram/@linamukherjee_
Ilustrasi, Lina Mukherjee. Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Tribunlampung.co.id - Tiktoker Lina Mukherjee tersandung kasus dugaan penistaan agama.

Pasalnya, makan kulit babi pakai bismillah dalam sebuah konten videonya.

Baca juga: Wulan Guritno 5 Jam Diperiksa di Bareskrim Mabes Polri

Baca juga: Venna Melinda Bahas Rencana Menikah Ketiga Kali

Buntut tindakannya tersebut, Lina Mukherjee kini divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis terhadap Lina Mukherjee dibacakan majelis hakim pada Selasa (19/9/2023).

Selain itu Lina Mukherjee juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia Maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontoh perbuatannya.

Barang bukti berupa sim card dan Hp Iphone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan.

Terkait vonis itu, Lina tampak santai. Kepada awak media, wanita yang kerap berdandan ala India itu mengaku sudah pasrah dengan vonis tersebut.

Seperti dimuat Facebook Tribun Sumsel, Lina mengatakan sedari kasus P21, ia juga sudah ditahan oleh pihak Polisi.

“Sudah pasrah, karena dari P21 aku juga sudah disel, jadi tinggal jalani beberapa bulan lagi aja,” ujarnya.

Oleh karenanya, Lina mengaku ikhlas dengan vonis tersebut.

Ia pun mengaku sudah tidak sabar bisa berkumpul lagi dengan kerabat di tahun depan apabila sudah keluar penjara.

Dikutip dari Tribun Sumsel wanita yang karib disapa Lilu itu akan koordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, " katanya. 

Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Lina Mukherjee.

"Berapapun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhi hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada dan kebebasan beragama itu ada, " ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved