Polres Pringsewu

Jajaran Polda Lampung Ungkap Motif Pelaku Curi Kabel PLN Kurun Dua Tahun karena Hutang

Jajaran Polda Lampung mengungkap jika motif pelaku pencurian kabel milik PLN di Pringsewu-Pesawaran kurun dua tahun belakangan karena hutang.

Dokumentasi Polres Pringsewu
Salah satu TKP pencurian kabel PLN di Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Jajaran Polda Lampung mengungkap jika motif pelaku pencurian kabel milik PLN di Pringsewu-Pesawaran kurun dua tahun belakangan karena terlilit hutang.

"Motif para pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung AKP Rohmadi, Jumat (22/9/2023).

Pencurian kabel milik PLN ini melibatkan satu keluarga. Yakni SW alias Mbah Wowon (64), YP (anak kandung SW), dan TH (23) merupakan menantu dari SW.

"Pencurian dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2022. SW yang mendalangi, dia merupakan teknisi PLN di wilayah itu,” katanya.

Karena peran SW ini, para pelaku dengan mudah melakukan pencurian kabel di berbagai wilayah di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

“Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut, pihak PLN merugi hingga Rp 40 juta,” ungkapnya.

SW merupakan warga Podomoro, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya Kamis (21/9/2023) petang sekira pukul 18.45 WIB.

Sementara TH (23) sudah lebih dulu ditangkap pada Kamis (21/9/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Mbah Wowon yang berstatus pegawai kontrak PLN itu dan anak mantunya diduga terlibat pencurian kabel listrik di enam TKP yang tersebar di wilayah Pringsewu dan kabupaten Pesawaran. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/ Sulis SM) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved