Polda Lampung
Polsek Seputih Raman Polda Lampung Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor
Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor milik warga Lampung Tengah. Korbannya adalah Vinko Triwana (25).
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor milik warga Lampung Tengah.
Sebelumnya korban pencurian bernama Vinko Triwana (25) kehilangan motor Honda Beat di areal persawahan Kampung Rama Oetama, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023) pukul 11.00.
Kapolsek Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit menyebut motor korban dicuri dan dibawa kabur ke arah Kampung Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman.
Pelakunya adalah dua pria berinisial AR (31) dan GH (24) asal Kampung Gunung Tiga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Kedua pelaku membawa kabur motor korban saat korban memarkirkan motornya di pinggir jalan, hanya berjarak 100 meter dari tempat korban mencari rumput.
Korban memergoki dua pelaku itu sedang membawa kabur motornya.
Sontak korban langsung meneriaki dua orang pelaku itu yang mengundang perhatian puluhan warga.
Warga langsung mencegat kedua pelaku di jalur pelariannya.
Saat berhasil mencegat dan mengepung kedua pelaku, emosi puluhan warga itu tidak terbendung, yang membuat pelaku menjadi bulan bulanan puluhan warga itu hingga kedua pelaku mengalami babak belur.
Salah seorang warga langsung menghubungi polisi di Polsek Seputih Raman dan polisi langsung menuju lokasi.
Setiba di lokasi, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dari kerumunan warga.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit motor Honda Beat milik korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor pelaku merk Honda Beat Street tanpa nomor polisi, 1 buah patahan kunci Letter T ±10 cm.
"Kedua pelaku saat ini berada di Polsek Seputih Raman untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Seputih-Raman-Polda-Lampung-Berhasil-Ringkus-Dua-Orang-Pria-Pelaku-Pencurian-Sepeda-Motor.jpg)