Berita Lampung

Bawa Sabu, Warga Kalianda Ditangkap Polres Pesisir Barat

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Jefri Syaifullah mengatakan, ILM ditangkap saat polisi melakukan patroli di wilayah hukum setempat.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Seorang warga Kalianda, Lampung Selatan berinisial ILM (30) diamankan Satres Narkoba Polres Pesisir Barat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Seorang warga Kalianda, Lampung Selatan berinisial ILM (30) diamankan Satres Narkoba Polres Pesisir Barat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Jefri Syaifullah mengatakan, ILM ditangkap saat polisi melakukan patroli di wilayah hukum setempat.

"Pelaku ILM ini kita amankan di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (23/9/2023) sekira pukul 20.20 WIB," ungkapnya, Senin (25/9/2023).

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Pada saat melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi, pihaknya melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku.

"Saat diberhentikan ada barang yang terjatuh dari genggaman tangan orang tersebut," kata dia.

Setelah diperiksa, ternyata barang itu adalah sabu.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui klip plastik yang dicurigai berisi narkoba jenis sabu itu miliknya," ujarnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved