Berita Lampung

Pemkab Mesuji Usulkan UPT BKN Lampung Jadi Lokasi Tes PPPK 2023

Pemkab Mesuji melalui BKPSDM  Mesuji telah mengusulkan UPT BKN menjadi lokasi tes seleksi PPPK 2023.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi BKPSDM Mesuji
Ilustrasi - Pelaksanaan Tes PPPK tahun 2021. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemkab Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM ) Mesuji telah mengusulkan lokasi pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2023.

Adapun usulan yang diminta pihak Pemkab Mesuji ada di UPT BKN perwakilan Lampung.

Baca juga: Mesuji Akan Berlakukan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Baca juga: Sawah di Mesuji Lampung Terbakar, BPBD Dibantu Warga Padamkan Api

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji TB Reza Aspar, Jumat (29/9/2023).

"Sudah kami usulkan lokasi tes seleksi PPPK Kabupaten Mesuji yaitu di UPT BKN perwakilan Lampung," ujarnya.

Reza menyebut jika usulan lokasi pelaksanaan tes sendiri telah diajukannya ke BKN pusat.

Ditambahkan Reza jika lokasi pelaksanaan tes seleksi PPPK tahun ini berbeda pada tahun sebelumnya.

Dimana kata dia, untuk tahun sebelumnya sendiri pelaksanaan tes dilaksanakan di Institut Teknologi Sumatra (Itera), Lampung Selatan.

"Tahun sebelumnya kami melaksanakan tes SKD di Kampus Itera untuk CPNS sama PPPK kesehatan," ujarnya.

"Sedangkan untuk guru di fasilitas pendidikan milik pemerintah," sambungnya.

Kemudian, Reza menjelaskan jika pada tahun ini Pemkab Mesuji membuka sebanyak 805 formasi.

Jumlah itu terdiri dari formasi pendidik sebanyak 512 orang, formasi kesehatan 284 orang dan teknis 9 orang.

"Hanya membuka formasi PPPK 2023 untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," sebutnya.

Maka dari itu, ungkap Reza pada tahun ini Pemkab Mesuji tidak membuka penerimaan CPNS.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan jadwal pelaksanaan tesnya, pihaknya mengarahkan untuk mengakses website milik Pemkab Mesuji.

Atau memantau akun Media Sosial (Medsos) milik Pemkab Mesuji seperti Facebook maupun instagram.

Lebih lanjut Reza menjelaskan jika formasi PPPK di Kabupaten Mesuji sendiri telah disahkan berdasarkan Surat Pj Bupati Mesuji Nomor :KP.02.01/1669/V.03/MSJ/2023 tanggal 28 April 2023 tentang Usulan Kebutuhan PPPK.
   
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved