UIN Raden Intan Lampung

Kepala BPJPH Bekali Mahasiswa FUSA UIN RIL Maknai Produk Halal

BPJPH Kementerian Agama RI bekali mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) UIN Raden Intan Lampung mengenai produk halal.

Tayang:
Istimewa
BPJPH Kementerian Agama RI bekali mahasiswa FUSA UIN RIL mengenai produk halal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungKepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Dr Muhammad Aqil Irham bekali mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) UIN Raden Intan Lampung mengenai produk halal.

“Halal itu bersentuhan dengan kehidupan muamalah, sosial ekonomi, bisnis serta berkaitan dengan market, sektor produksi dan sektor industri lainnya,” ungkap Aqil sebagai narasumber Studium Generale FUSA UIN RIL yang bertajuk Memaknai Produk Halalan Thayyiban di Era Global, Rabu (4/10/2023).

Berlangsung di Ballroom kampus hijau UIN RIL, kegiatan tersebut merupakan forum intelektual yang bertujuan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan membahas pentingnya pemahaman produk halalan thayyiban, dan bagaimana hal tersebut relevan dalam konteks global saat ini.

Alumni FUSA UIN RIL itu menjelaskan, masih terdapat pelaku UMKM di kalangan produsen Indonesia yang menganggap halal sebagai isu agama.

Sehingga hal tersebut membuat mereka menganggap belum penting adanya sertifikasi halal, karena menurut mereka, produk yang dihasilkan orang muslim sudah pasti halal.

“Sementara pelaku usaha menengah atas, terutama industri besar, halal itu bukan soal agama, namun soal standar kehidupan, kualitas dan mutu sebuah produk, juga kesehatan dan higienitas. Jadi kalau sudah halal, akan terkandung di dalamnya higienitas dan keamanan suatu produk,” ujarnya.

Reputasi, nilai tambah dan daya saing perusahaan semakin meningkat karena adanya sertifikat halal. Aqil menekankan bahwa sertifikat halal menjadi hal penting di luar dari aspek agama.

Pihaknya telah menerima 117 lembaga halal luar negeri dari 45 negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality Assurance.

“Hal ini diartikan mereka lebih proaktif pada isu halal ini. Mereka ingin ada pengakuan agar produknya masuk ke Indonesia dan menggaet konsumen Indonesia," kata dia.

"Jadi sebisa mungkin sertifikat halal bisa memenuhi kebutuhan domestik, sehingga kita mengonsumsi produk-produk halal yang diproduksi oleh UMKM kita sendiri,” sambung Aqil.

BPJPH menjemput bola mendatangi dan berasosiasi dengan pelaku usaha untuk mendorong pelaku usaha agar meningkatkan daya saing lebih kompetitif.

Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan untuk produk makanan dan minuman.

Jika belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UIN Raden Intan Lampung sendiri telah memiliki Pusat Kajian dan Layanan Halal pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang membantu proses sertifikat halal para pelaku usaha mikro di dalam UIN RIL maupun di luar lingkungan UIN RIL.

Wakil Rektor II Dr Safari Daud mewakili rektor mengatakan, kegiatan Studium General ini penting diikuti sebagai forum untuk menambah pengetahuan mengenai produk halal.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I, sivitas akademika FUSA, Dekan lingkungan UIN RIL, dan Ketua Ma’had Al Jamiah.

(Tribunlampung.co.id/ Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved