Berita Lampung

Penyedia Layanan Usaha di Pesawaran Diminta Manfaatkan e-Katalog

Para penyedia dapat memanfaatkan berbagai fitur yang ada pada e-katalog untuk memperkenalkan berbagai macam produknya.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kepala Pengadaan Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pesawaran Nanang Sumarlin. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran meminta kepada penyedia layanan usaha dan jasa di Bumi Andan Jejama bisa masuk ke dalam e-katalog.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pengadaan Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pesawaran Nanang Sumarlin, Kamis (5/10/2023).

Para penyedia dapat memanfaatkan berbagai fitur yang ada pada e-katalog untuk memperkenalkan berbagai macam produknya.

Kata Nanang, ada sebanyak 131 etalase yang tersedia dalam e-katalog lokal Pesawaran.

Di dalam e-katalog ada empat jenis usaha, seperti usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan non-UMKM.

Dijelaskannya, untuk mendaftarkan masuk ke dalam e-katalog ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Ya, salah satu persyaratannya para pemilik usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB),” ucapnya.

“NIB tersebut didapatkan dan dikeluarkan dari Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran,” imbuhnya.

Bila sudah memiliki itu, nantinya akan dilakukan penginputan ke dalam data secara cepat.

Ia juga meminta kepada para pemilik usaha yang belum ada pada e-katalog lokal Pesawaran untuk mendaftarkan diri.

Nanang menjelaskan, ada beberapa penyedia usaha pada etelase yang masih kosong.

Dia menyebut ada enam etalase yang masih belum terisi oleh penyedia layanan usaha.

Keenam tersebut adalah beton ready mix Kabupaten Pesawaran, atribut jasa tenda atau dekorasi, benih tanaman pangan, pemeliharaan bangunan gedung, jasa pengelolaan sampah serta tanaman perkebunan.

Nanang  mengatakan, transaksi e-katalog lokal Kabupaten Pesawaran sampai September mencapai Rp 12,7 miliar.

Kabupaten Pesawaran berada di peringkat 10 dari transaksi e-katalog lokal se-Provinsi Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved