Berita Lampung

Bawa Sabu Dari Sekincau, Dua Sekawan Ditangkap Polres Lampung Barat

Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil membekuk dua pria narkoba asal Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Ilustrasi narkoba barang bukti sabu 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil membekuk dua pria asal Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Pelaku narkoba SS (44) dan AS (43) berhasil diamankan Polres Lampung Barat, Polda Lampung ketika sedang berada di jalan lintas Sumber Jaya - Liwa tepatnya di Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Kamis (05/10/2023).

Baca juga: Akibat El Nino, Petani di Lampung Barat Alami Kekeringan dan Gagal Panen

Baca juga: Pemkab Lampung Barat Akan Berkoordinasi dengan Petani Kopi Terdampak El Nino

Kasat narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan perihal penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Iya benar pada hari dua pelaku berinisial SS dan AS itu berhasil ditangkap sekitar jam 17.15 WIB,” 

“Mereka ditangkap saat berada di di jalan lintas Sumber Jaya - Liwa, tepatnya di Kelurahan Tugu Sari,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Jumat (6/10/2023).

Jhoni menceritakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilaya setempat.

Mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku.

Saat itu, tim yang langsung dipimpin oleh Iptu Jhoni langsung mencari informasi terkait penyalahgunaan narkoba beserta para pelakunya.

Tak perlu waktu lama, pihaknya pun langsung berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di jalan.

“Saat itu langsung kami amankan beserta beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa saat itu,”

“Adapun barang bukti yang ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu,”

Sebagai informasi, narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kedua pelaku tersebut seberat 1.07 gram.

Jhoni mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa menuju Polres Lampung Barat.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap dia.

“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu,” tambahnya.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.

Yakni tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved