Berita Lampung

Rudapaksa Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Seorang pemuda asal Adiluwih Kabupaten Pringsewu ditangkap oleh aparat atas dugaan rudapaksa terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
pemuda asal Kabupaten Pringsewu ditangkap oleh aparat atas dugaan rudapaksa terhadap pacarnya yang masih dibawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang pemuda asal Adiluwih Kabupaten Pringsewu ditangkap oleh aparat atas dugaan rudapaksa terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, pemuda berinisial MYA (18) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Sopir Travel Maut Tabrak Pedagang Kue di Pringsewu hingga Tewas Ditangkap di Tangerang

Baca juga: Warga Pesisir Barat Rela Panas Berjubel Demi Dapatkan Harga Beras Murah Rp 10.800

Adapun korban rudapaksa adalah warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Pakpahan menjelaskan, pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Menurut Pakpahan, penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

Pakpahan menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu

Saat itu pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.

“Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya,” ungkap Pakpahan, Selasa (10/10/2023).

Dijelaskannya, di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. 

Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan rudapaksa terjadi.

Pakpahan melanjutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. 

Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. 

Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved