Berita Terkini Artis
Gugat Cerai Istri, Suami Catherine Wilson Tak Tuntut Harta Gana-gini
Idham Masse, suami Catherine Wilson tak tuntut harta gana-gini saat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Gugat cerai istri, suami aktris Catherine Wilson tak tuntut harta gana-gani.
Hal tersebut disampaikan oleh Taslimah, Kepala Bagian Humas PA Jakarta Selatan.
Baca juga: Jawaban Bijak Melaney Ricardo Soal Viral Video Kerutan di Wajahnya
Baca juga: Danang DA Sebut Denny Caknan Aslinya Kekanak-kanakan
Ia mengatakan Idham Masse selaku suami Catherine Wilson hanya mengajukan gugatan cerai dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS.
Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023 lalu.
"Hanya cerai saja. Permohonan izin cerai talak. Yang diajukan hanya sebatas itu saja. Untuk menceraikan istrinya," jelas Taslimah dilansir dari Kompas.com pada Jumat (13/10/2023).
Sayangnya, Taslimah tak membocorkan lebih lanjut mengenai penyebab perceraian dari Catherine Wilson dan suaminya.
Dia hanya mengatakan rumah tangga sang aktris bermasalah.
"Namanya gugatan atau perkara cerai talak diajukan harus ada dasar hukum, ada data para pihak, kronologis dan peristiwa hukum yang terjadi, itu ada," kata Taslimah.
"Perkara masih dalam proses. Jadi tadi yang kami terangkan, ada peristiwa yang terjadi dalam masa pernikahan kedua belah pihak itu, ada," lanjutnya.
Di samping itu, Taslimah juga mengungkapkan bahwa sidang cerai Catherine Wilson akan digelar perdana pada 23 Oktober 2023.
Rencananya, kedua belah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan juga berusaha didamaikan.
"Nanti ketika sidang perdana, dua belah pihak itu dipanggil. Dalam persidangan didamaikan, dan dilanjutkan mediasi," tutur Taslimah.
Diketahui, Catherine Wilson menikah dengan Idham Masse pada 1 Oktober 2022 lalu.
Pernikahan tersebut merupakan pernikahan kedua Catherine Wilson setelah gagal berumah tangga dengan Achmad Muchlas Arofat pada 2012 lalu yang juga hanya bertahan selama satu tahun.
(Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.