UIN Raden Intan Lampung

UIN RIL Teken Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejati Lampung

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) teken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejati Lampung.

Istimewa
UIN RIL teken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejati Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) teken Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (18/10/2023).

Naskah PKS tersebut ditandatangani Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof  Wan Jamaluddin Z dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto di Gedung Kejati.

Rektor mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Besar harapan kami agar kerja sama ini juga dapat menguatkan dalam menghadapi berbagai dinamika ke depan, dan saling bermanfaat antar kedua pihak,” ujarnya.

Kepala Kejati Lampung berharap sinergi ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak pertama.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi: Pemberian Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; serta Bentuk kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Turut hadir pada penandatanganan kerja sama ini Wakil Rektor III Prof Idrus Ruslan, Kabag Umum, Koordinator Keuangan, dan Koordinator Humas, serta segenap pimpinan Kejati Lampung.

(Tribunlampung.co.id/ Rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved