Berita Lampung

Tunggakan Wajib Pajak Pemkot Bandar Lampung Rp 362 Miliar

Kendati demikian, Dedeh mengaku hingga Oktober 2023 ini, capain pungutan pajak capai Rp 14 miliar. Sehingga tunggakan pajak Bandar Lampung tersisa.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Tunggakan wajib pajak Pemkot Bandar Lampung mencapai Rp 362 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tunggakan wajib pajak Pemkot Bandar Lampung mencapai Rp 362 miliar.

Hal itu dikatakan Kelala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Dedeh E Fauzie.

Dedeh mengungkapkan, pihaknya melakukan pengutan pada 11 jenis pajak.

"Mulai dari PBB, PBG, BPHTB, pajak parkir dan lainnya," kata Dedeh, Jumat (20/10/2023).

Dari 11 jenis pajak itu, hanya 2 diantaranya yang tak memiliki tunggakan.

"Yang tidak ada tunggakan itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan," terangnya.

"Sementara dari 9 jenis pajak lainnya itu tunggakan kita sekira Rp 377 miliar," tuturnya.

Kendati demikian, Dedeh mengaku hingga Oktober 2023 ini, capain pungutan pajak capai Rp 14 miliar.

Sehingga tunggakan pajak Bandar Lampung tersisa Rp 362 miliar.

"Capaian pajak kita sampai saat ini Rp 14 miliar, jadi sisa tunggakannya Rp 362 miliar," terangnya.

Guna melunasi tunggan ratusan miliar itu, Dedeh mengaku pihaknya terus melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak di Kota Tapis Berseri.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved