Berita Lampung
Tunggakan Wajib Pajak Pemkot Bandar Lampung Rp 362 Miliar
Kendati demikian, Dedeh mengaku hingga Oktober 2023 ini, capain pungutan pajak capai Rp 14 miliar. Sehingga tunggakan pajak Bandar Lampung tersisa.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tunggakan wajib pajak Pemkot Bandar Lampung mencapai Rp 362 miliar.
Hal itu dikatakan Kelala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Dedeh E Fauzie.
Dedeh mengungkapkan, pihaknya melakukan pengutan pada 11 jenis pajak.
"Mulai dari PBB, PBG, BPHTB, pajak parkir dan lainnya," kata Dedeh, Jumat (20/10/2023).
Dari 11 jenis pajak itu, hanya 2 diantaranya yang tak memiliki tunggakan.
"Yang tidak ada tunggakan itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan," terangnya.
"Sementara dari 9 jenis pajak lainnya itu tunggakan kita sekira Rp 377 miliar," tuturnya.
Kendati demikian, Dedeh mengaku hingga Oktober 2023 ini, capain pungutan pajak capai Rp 14 miliar.
Sehingga tunggakan pajak Bandar Lampung tersisa Rp 362 miliar.
"Capaian pajak kita sampai saat ini Rp 14 miliar, jadi sisa tunggakannya Rp 362 miliar," terangnya.
Guna melunasi tunggan ratusan miliar itu, Dedeh mengaku pihaknya terus melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak di Kota Tapis Berseri.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
| Pemuda 33 Tahun Ternyata Jadi Penyebab Warga Lampung Tengah Kehilangan Burung |
|
|---|
| PERWOSI Ingin Jadikan Perempuan Lampung Tengah Sehat, Bugar, dan Berdaya |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Minta Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Judi Online |
|
|---|
| DPO Kasus Curanmor di Lampung Tengah Tertangkap di Mesuji |
|
|---|
| Wali Kota Bandar Lampung: Lomba Bahasa Mandarin Perluas Wawasan Generasi Muda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.