Berita Lampung
DPRD dan Pemprov Lampung Resmi Sepakati 6 Raperda
DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah resmi menyepakati enam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi perda.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah resmi menyepakati enam rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan itu setelah DPRD bersama Pemrov menggelar Paripurna pada, Rabu (1/11/2023).
Adapun, keenam raperda tersebut terdiri dari lima raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Lampung dan satu raperda yang merupakan prakarsa atau usul inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Sementara, kelima raperda usul inisiatif dari DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi perda.
Antara lain, penyelenggaraan perpustakaan dan arsip elektronik, pelayanan informasi publik.
Kemudian, tanggung jawab sosial perusahaan, program pembentukan peraturan daerah dan terakhir ialah pembinaan ideologi pancasila (PIP) di Provinsi Lampung.
Sementara itu, untuk satu raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang penguatan dan kemajuan kebudayaan Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para anggota DPRD Lampung atas disetujuinya beberapa raperda menjadi perda.
"Maka dalam rangka penerapan lebih lanjut terhadap perda yang sudah disetujui, kami instruksikan kepada kepala OPD terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Fahrizal, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut, Fahrizal meminta agar kepala OPD terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur (pergub), melakukan penguatan sumber daya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.
"Selanjutnya terhadap raperda yang telah disetujui, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Lampung Apriliati mengatakan, Provinsi Lampung mempunyai nilai budaya sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan setiap generasi masyarakat Lampung secara turun-temurun.
"Sehingga perlu dikuatkan dan dimajukan bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Lampung merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat," katanya.
"Perubahan dinamika tersebut yang bersifat lokal nasional dan global yang berdampak pada pengembangan kebudayaan Lampung dan pemajuan kebudayaan Lampung," sambungnya.
Dikatakannya Pemprov Lampung perlu meningkatkan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam usaha untuk peningkatan dan pengembangan kebudayaan Lampung dengan melakukan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi dan serta perorangan.
"Pemprov Lampung segera membentuk tim penguatan dan pemajuan kebudayaan Lampung dengan mengeluarkan surat keputusan Gubernur," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Raperda-untuk-disahkan-menjadi-peraturan-daerah-Perda.jpg)