Berita Lampung

Polisi Amankan 4 Tersangka Penipuan BRI-Link di Lampung Timur

Para tersangka dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra B 2964 BZR mendatangi kios BRI-Link di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Purbolinggo
Polsek Purbolinggo mengamankan pelaku penipuan BRI-Link. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Polisi mengamankan 4 tersangka yang diduga terlibat aksi penipuan pada salah satu kios BRI-Link.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, para tersangka berinisial TG (25), warga Tanggamus; serta KK (22), AT (29), dan AR (40) yang merupakan warga Metro.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, para tersangka dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra B 2964 BZR mendatangi kios BRI-Link di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, Selasa (31/10/2023).

Salah seorang tersangka turun dari mobil dan menghampiri pegawai BRI-Link.

Ia meminta kepada pegawai BRI-Link untuk ditransfer uang senilai Rp 1 juta ke akun DANA dengan nomor 085942189657.

"Setelah selesai memberikan pelayanan jasa, pegawai BRI-Link kemudian meminta pembayarannya. Setelah itu tersangka menyampaikan akan membayar secara tunai," kata Kapolres, Rabu (1/11/2023).

"Dan berjalan ke arah mobil dengan alasan untuk mengambil uang yang berada di dalam mobil," sambungnya.

Tersangka kemudian masuk ke dalam mobil dan melarikan diri.

Pegawai BRI-Link yang sadar menjadi korban penipuan, segera berteriak meminta pertolongan.

Ia mengungkapkan, anggota Polsek Raman Utara yang sedang melaksanakan patroli mendengar informasi adanya pelaku penipuan yang sedang melarikan diri menggunakan mobil.

"Akhirnya anggota Polsek Raman Utara dibantu Tekab 308 Polsek Purbolinggo dan Tim Pos Aju Polres Lampung Timur bersama warga masyarakat kemudian melakukan pengejaran," tuturnya.

Tersangka dapat diamankan dan segera digelandang ke Mapolsek Purbolinggo.

Dikarenakan warga mulai ramai, keempat orang tersangka diamankan terlebih dahulu di Mapolsek Purbolinggo.

"Untuk menghindari amukan massa, dan percepatan penanganan hukum, para tersangka dan barang-barang buktinya, sempat diamanankan lebih dulu, di Mapolsek Purbolinggo, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polsek Raman Utara," tukasnya.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 3 telepon genggam, 3 pakaian, dompet dan ikat pinggang, sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved