Polres Lampung Timur

Jajaran Polda Lampung Tangkap Dukun Palsu Di Batanghari Lampung Timur

Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, cokok paksa seorang pria yang terlibat aksi penipuan dan pemerasan.

Istimewa
Pelaku penipuan dan pemerasan berkedok dukun dicokok Polres Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, cokok paksa seorang pria selaku dukun palsu yang terlibat aksi penipuan dan pemerasan.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson menjelaskan, tersangka adalah AS (37) warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.

"Pelaku melakukan penipuanh terhadap korban SK (63), warga Kecamatan Batanghari," ujar kapolres, Selasa (7/11/2023).

Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial, dan kemudian saling bertukar nomor telepon.

Tersangka mengaku dapat membantu korban untuk memudahkan mendapatkan jodoh dengan modus menggunakan praktek perdukunan.

Tersangka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang, melalui sistem transfer antar rekening bank dengan alasannya untuk membeli berbagai perlengkapan, sebagai syarat melakukan ritual praktek perdukunan.

"Tersangka bahkan sempat mengancam, apabila korban tidak menuruti atau tidak mengirimkan uang, maka nyawa anak korban dapat terancam, karena akan dijadikan tumbal," terangnya.

Korban yang merasa ketakutan, secara bertahap mengirimkan atau mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, dengan nilai mencapai Rp 83,4 juta.

Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Selain tersangka, turut disita dokumen perbankan dan telepon genggam sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.

(Tribunlampung.co.id/ rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved