Polres Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ringkus Pelaku Asusila Pasca Makan Bakso

Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus WA (22), pelaku asusila terhadap RA (17), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Istimewa
Pelaku asusila di Lamteng diringkus polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus WA (22), pelaku asusila terhadap RA (17), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membeberkan,pelaku merupakan warga Perumnas Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih.

"Modus pelaku bermula dari mengajak korban makan bakso," ungkap kasatreskrim, Jumat (17/11/2023).

AKP Nikolas menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (18/07/2023) sekira pukul 20.34 WIB, pelaku menelpon korban dan mengajak korban untuk makan bakso.

Karena korban mengenal pelaku, akhirnya korban menyetujuinya.

lalu setelah pelaku dan korban selesai makan bakso, pelaku membawa korban ke arah Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya.

Setibanya di sana, pelaku menghentikan sepeda motornya kemudian memaksa korban berbuat asusila yang membuat korban mengalami trauma.

"Korban syok dan ketika sampai di rumah, korban berlari sambil menangis," katanya.

Sang ayah kaget melihat anaknya menangis setelah pergi bersama temannya.

Lalu kepada bapak dan ibunya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh temannya tersebut.

Sang ayah yang tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap di Perumnas Blok C Kel Seputih Jaya Kec.Gunung Sugih, Lampung Tengah, tanpa perlawanan.

Dari perbuatan pelaku juga diamankan barang bukti Hasil Visum Et Repertum, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved