Berita Terkini Artis

Leon Dozan Sadar saat Aniaya Pacar dan Hina Polisi, Kini Dijerat 2 Pasal

Tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, Leon Dozan juga dikenakan pasal penghinaan.

Youtube Intens Investigasi
Leon Dozan dalam keadaan sadar menganiaya kekasihnya, Rinoa Aurora. Kini dijerat dua pasal. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Berita seleb terkini, Leon Dozan dijerat dua pasal setelah ditangkap polisi.

Tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, Leon Dozan juga dikenakan pasal penghinaan.

Baca juga: Leon Dozan Pernah Dipuji Pacar Sosok Lembut Kini Dipenjara Gegara Penganiayaan

Baca juga: Hobi Luna Maya yang Jarang Diketahui Publik, Tak Pernah Tahan Kentut

Alhasil pasal yang diterapkan untuk kasus Leon Dozan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan.

Sebab tak hanya menganiaya pacar sendiri Rinoa Aurora, Leon Dozan juga telah melakukan penghinaan kepada institusi Polri.

Terkait perbuatannya itu, Leon Dozan sudah meminta maaf kepada keluarga pacar dan Polri usai tertangkap. 

Setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena dugaan kasus penganiayaan kepada Rinoa Aurora, Leon Dozan menjalani tes urine.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah Leon Dozan menggunakan obat-obatan terlarang saat melakukan penganiyaan kepada Rinoa Aurora.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengkonfirmasi langsung hal tersebut.

“Kami sudah melakukan tes urine,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2023).

Dan hasil tes urine putra Willy Dozan dan Betharia Sonata ini hasilnya negatif narkoba dan alcohol.

Dapat dipastikan Leon Dozan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan kepada kekasihnya dalam keadaan sadar.

"Yang bersangkutan negatif terhadap narkoba dan sebagainya,” ungkapnya.

Pihak kepolisian pun hingga kini masih melakukan pengembangan di dalam kasus tersebut.

“Sehingga pada hari ini kami juga sudah intensif melakukan pengembangan terhadap perkara ini," ujarnya.

Saat ini, Leon Dozan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya viral bersama sang kekasih di media sosial.

Dalam video itu, Rinoa Aurora baru mendapatkan penganiayaan dari Leon.

Pihak Rinoa pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dan kini, Leon Dozan telah diamankan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas kasus itu, Leon Dozan juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved