Berita Terkini Nasional

Polisi Akan Telusuri Aset Ghisca Debora Aritonang

penyidik hanya menjerat Ghisca dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Editor: taryono
Kompas.com
Ghisca Debora Aritonang jadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian Rp 5,1 miliar. 

Tribunlampung.co.id - Ghisca Debora Aritonang jadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian Rp 5,1 miliar.

Dalam kasus tersebut, polisi akan menelusuri aset Ghisca Debora Aritonang.

Tak hanya itu, polisi juga  akan mendalami aliran uang Ghisca yang diduga berasal dari hasil penipuan.

"Tetap dilakukan (penelusuran aset)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

"Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan yaitu adalah terhadap daripada perbuatan tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut," sambungnya.

Di sisi lain, Susatyo menyebut pihaknya belum menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan ini.

Sejauh ini, penyidik hanya menjerat Ghisca dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Kami gunakan tipu gelap. Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat," ucap dia.

Beli Barang Bermerek

Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.

Dalam pengungkapan itu, Ghisca diketahui telah membelanjakan uang hasil kejahatannya itu untuk membeli sejumlah barang-barang bermerek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa barang-barang itu dibeli Ghisca sejak kurun waktu Mei hingga November 2023 setelah ia menerima uang pemesanan tiket tersebut.

Barang-barang bermerek itu pun kata Susatyo kini telah disita oleh pihaknya sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

"Total barang bukti ini kurang lebih Rp 600 juta," ujar Susatyo dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).

Selain barang bernilai total Rp 600 juta, Ghisca juga diketahui telah menggunakan uang hasil pemesanan tiket itu untuk kebutuhan pribadi.

Adapun uang yang ia habiskan untuk keperluan pribadinya mencapai senilai Rp 2 miliar.

"Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman perkembangan uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved