Berita Terkini Artis

Irish Bella Tak Tuntut Harta Gana-gini dari Ammar Zoni

Irish Bella tidak menuntut harta gana-gini dalam perceraiannya dengan Ammar Zoni. Ia ingin cerai dan hak asuh anak saja.

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Irish Bella tidak menuntut harta gana-gini pada Ammar Zoni. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berita seleb terkini Irish Bella tidak menuntut harta gana-gini dalam perceraiannya dengan Ammar Zoni

Diketahui proses cerai Irish Bella dengan Ammar Zoni sudah masuk dalam sidang perdana.

Baca juga: Loly Tak Masalah Nikita Mirzani Hapus Namanya di KK, ‘Semoga Mimi Bahagia’

Baca juga: Loly Bagikan Chat Mesra dengan Kekasih, Sebut Vadel Penyayang dan Bucin

Dalam gugatannya, Irish Bella tidak menuntut harta gana-gani pada Ammar Zoni.

Pemeran Suci di sinetron Cinta Suci ternyata hanya menuntut hak asuh kedua anaknya.

"Dalam gugatan itu Irish Bella itu mengajukan hak asuh anak," kata Humas Pengadilan Agama Depok, M Kamal Syarif 

Selain itu, Irish Bella juga mengajukan nominal angka untuk dipenuhi oleh Ammar Zoni setelah resmi bercerai.

Meski demikian, dalam perkara perceraiannya Irish tidak menuntut adanya harta gana-gini.

"Kalau gana-gini tidak ada. Kalau besaran nominal (nafkah) nanti disesuai dengan bagaimana kesanggupan dan sebagainya itukan dalam pemeriksaan majelis hakim," ujarnya.

Kamal mengatakan, Irish Bella memutuskan untuk menggugat cerai Ammar Zoni karena merasa hubungan rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi.

"Alasannya merasa rumah tangganya enggak harmonis, sehingga dia (Irish Bella) mengajukan haknya ke pengadilan," tuturnya.

Kamal mengatakan, Irish mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023 dan sidang pertama sudah dilakukan pada 17 November 2023.

Namun, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni sama-sama tidak hadir dalam sidang perdananya.

"Karena pihak penggugat, prinsipalnya tidak hadir maka majelis hakim memerintahkan prinsipalnya hadir," ujarnya.

"Dan pada sidang hari itu juga tergugat tidak hadir, jadi majelis hakim memerintahkan juru sita Pengadilan Agama Depok memanggil pihak tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved