Berita Terkini Artis
10 Hari Lebih Dipenjara Leon Dozan Mulai Alami Depresi
Sudah lebih dari 10 hari ditahan kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora, Leon Dozan mulai alami depresi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sudah lebih dari 10 hari ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora, Leon Dozan mulai alami depresi.
Hal itu disampaikan oleh Yuliana Asaad, ibunda Rinoa, melalui komunikasinya dengan ibunda Leon, Betharia Sonatha.
Baca juga: Merasa Diintimidasi, Vincent Verhaag Tantang Stefanus Budianto Lapor Balik ke Polisi
Baca juga: Indra Bekti dan Aldila Jelita Perawatan Bareng, Sebut Agar Semakin Lengket
"Saya kurang tau, itu cuma cerita dari mamanya. Minta tolong, ‘Tolong anak saya’, katanya. Dia (Leon) udah mulai depresi," kata Yuliana Asaad saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) dikutip dari Grid.id.
Yuliana mengaku tidak tahu secara mendetail penyebab anak dari Willy Dozan tersebut mengalami depresi.
Ia hanya memperkirakan bahwa depresi ini disebabkan karena kurungan penjara yang tengah Leon Dozan jalankan.
Yang pasti, Betharia Sonata menyampaikan hal tersebut supaya Rinoa dan ibunya mau berdamai dan mencabut laporannya.
"Kalau penyebabnya nggak dikasih tahu. Cuma mereka meminta untuk berdamai," ujar Yuliana.
Sementara itu, berbanding terbalik dengan Leon, kondisi Rinoa Aurora justru semakin membaik secara fisik dan mental.
"Sekarang udah semakin membaik," tutur Rinoa.
"Perasaannya, luka-lukanya, udah semakin membaik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Leon Dozan (26) telah menganiaya Rinoa Aurora (19) sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.
Akibat dari perbuatan kekasihnya, Rinoa mengalami memar di sebagian tubuhnya seperti di tangan, leher, dan paha.
Selain itu, dalam video penganiayaan yang beredar, Leon juga sempat menghina intitusi kepolisian.
Leon ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (16/11/2023) malam di rumahnya Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Bintang sinetron Anak Langit ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Ia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 270 KUHP tentang Penghinaan Institusi dengan ancaman penjara lima tahun.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/10-Hari-Lebih-Dipenjara-Leon-Dozan-Mulai-Alami-Depresi.jpg)